BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sepertinya sudah menyiapkan langkah merevitalisasi Pasar Batuah. Namun jika itu terjadi, juga akan disambut oleh warga setempat dengan somasi.
Keinginan Pemko Banjarmasin melakukan revitalisasi Pasar Batuah sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan penyerahan aset.
Salah satu upaya yang dilakukan warga untuk meminta hak mereka yang telah lama menempati kawasan Pasar Batuah tersebut yakni dengan melakukan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Disampaikan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kalsel, Yusuf Ramadhan, bahwa pihaknya akan mengirimkan somasi.
“Kalau pemko masih ngotot, akan kami somasi,” tegasnya, Selasa (10/5/2022) saat di hubungi klikkalsel.com melalui sambungan telepon.
Baca Juga : Rencana Revitalisasi Pasar Batuah, Warga Minta Kejelasan Pemko Terkait Nasib Mereka
Baca Juga : Pemko Banjarmasin Pastikan Revitalisasi Pasar Batuah
Somasi yang disampaikannya tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
“Surat somasi sudah disiapkan ketua kami Ansor Sya’ban. Tinggal diantarkan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan apabila pihak Satpol PP diturunkan melakukan pembongkaran paksa di kawasan Pasar Batuah tersebut maka hal itu menurutnya melanggar hukum.
Menurutnya, selama belum ada keputusan dari hakim, maka Pemko tak bisa seenaknya membongkar.
“Jangan sampai nanti timbul kesan, mentang-mentang yang berkuasa,” cetusnya.
Menurutnya lagi, pemerintah seharusnya melindungi masyarakatnya, bukan sebaliknya.
“Kalau tetap dibongkar, maka menyakiti warga,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran