TANJUNG, Klikkalsel.com – menindaklanjuti Perpres Nomor 83 Tahun 2021, PT PLN (Persero) Cabang Tanjung lakukan pembaruan kelengkapan data pelanggan meliputi informasi identitas data pelanggan.
Diketahui, Perpres tersebut tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.
Manager PT PLN (Persero) Cabang Tanjung, Arief Faturrahman mengatakan, mulai bulan April 2022 petugas PLN akan melakukan pembaruan kelengkapan data pelanggan.
“Meliputi informasi data pelanggan, nama pelanggan, alamat sesuai KTP dan Nomor HP,” ujarnya.
Sehingga pihak PLN Cabang Tanjung meminta dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong agar melakukan pendampingan kepada petugas lapangan.
“Kita mohon dukungan Pemda, artinya dukungan ke masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ucapnya.
Adanya dukungan Pemkab Tabalong menurutnya akan membantu proses kelengkapan data dilapangan agar menghindari prasangka dan dugaan negatif dimasyarakat.
“agar menghindari itu kami bersurat ke Bupati Tabalong agar melakukan pendampingan petugas PLN ke lapangan,” tutur Arif.
Baca Juga : Tinjau Pasar Murah, Bupati Anang Hendaki Warga Gembira Hadapi Idul Fitri
Baca Juga : Berbagi Kebahagiaan, PLN Salurkan Bantuan Rp 155 Juta di Banjarmasin
Arief mengatakan, dalam segi penggunaan data NIK di lingkup PLN banyak keperluannya untuk masyarakat, salahsatunya mempermudah proses pembagian subsidi.
Pemberlakuan subsidi masyarakat melekat pada NIK, pihak PLN tidak punya kewenangan menyalurkan subsidi listrik, namun harus melewati data NIK yang sudah terdaftar.
“Subsidi yang menentukan pemerintah, yang menyalurkan PLN. Tetapi kami cuma menyalurkan yang berhak tentunya terdaftar NIK nya di pemerintahan. Makanya disini PLN mendukun Perpres Nomor 83 Tahun 2021,” ucapnya.
Ia mentargetkan pembaruan kelengkapan data pelanggan tersebut selesai pada akhir bulan Desember Tahun 2022.
Arief menghimbau kepada warga Tabalong agar memberikan apabila mendapati petugas PLN melakukan pembaruan data.
“Mohon didukung pembaruan data ini, apalagi ini peraturan pemerintah, tolong didukung demi kelancaran bersama,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi