Jual Minol Berkedok Dagang Pentol, Warga Masintan Diciduk Polisi

Barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian atas penangkapan AR

TANJUNG, klikkalsel.com – Belasan botol Minuman beralkohol (Minol) dari seorang pria Berinisial AR (32) warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diamankan polisi pada Jumat (8/4/2022).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan hal tersebut.

Kejadian tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian, terkait adanya aktivitas penjualan Minas, sehingga Satreskrim Polres Tabalong melakukan penangkapan.

“Polisi segera bergerak ke lokasi dan mendapati AR sedang berada di jembatan Masintan sambil berjualan pentol,” ucapnya.

Baca Juga : Kurang dari 3 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Pasar Lima

Baca Juga : Tekendala Stok, Tabalong Butuhkan Vaksin Sinopharm

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 13 Botol Minuman Anggur putih dan newport biru di dalam gerobak jualan pentolnya.

“Terlapor dan barang bukti berupa 13 Botol Minuman Anggur putih dan newport biru telah di amankan di Polres Tabalong untuk diproses Tipiring,” ucapnya.

Deiktahui, perbuatan tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol. (dilah)

Editor : Akhmad