BARABAI, klikkalssl.com – Dua pemuda di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini bernasib apes, karena kedapatan petugas sedang asyik bermain judi jenis togel online di kediamannya.
Identitas dua pria tersebut berinisial IP dan UP yang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres HST di Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, HST pada, Kamis (31/3/2022) sekitar jam 00.30 Wita.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubdi PIDM Aipda M Husaini Kamis (31/3/2022) sore menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Banua Binjai tercium adanya kegiatan judi jenis togel online tersebut.
Lebih lanjut, petugas pun melakukan pendalaman terhadap laporan itu, hingga menurunkan langsung personil ke tempat yang nampak mencurigakan.
Kemudian, tepat sekitar pukul 00.30 dini hari tadi, petugas Sat Reskrim Polres HST berhasil menangkap 2 pemuda berinisial IP dan UP yang diduga melakukan tindak pidana bermain judi togel secara online.
“Dua pemuda berinisial IP dan UP berhasil diamankan petugas pada dini hari tadi. Keduanya itu ditangkap di Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, tepat di rumah IP,” jelasnya.
Baca Juga : Tidak Ditemui Dewan, Massa Aksi Minyak Goreng Balik Kanan
Baca Juga : Barito Putera Bertahan di Liga 1, Bang Hasnur: Terima Kasih Doa dan Suport Masyarakat Banua
Husaini melanjutkan, sewaktu petugas melakukan penggeledahan, turut ditemukan barang bukti berupa rekapan angka togel di dalam Handphone VIVO warna Merah milik pelaku IP, dan juga ditemukan satu lembar kertas yang berisikan angka togel milik pelaku UP selaku pembeli togel.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kartu ATM Bank BNI dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu yang diduga erat kaitannya dengan judi togel tersebut.
“Pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 303 Sub 303 Bis KUH Pidana hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.” tutupnya. (dayat)
Editor : Akhmad