BANJARMASIN, klikkalsel – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menguak peredaran Narkoba yang diduga masih menjadi jaringan Lapas Karang Intan Martapura.
Seorang tersangka terpaksa dihadiahi timah panas, karena berusaha kabur saat mau ditangkap.
Dari kasus ini barang bukti yang disita terbilang tak sedikit, ratusan ekstasi dan sekitar 2 Kilogram (Kg) sabu berhasil diamankan.
Hal itu diungkapkan Kapolda Kalsel, Brigjend Pol Rachmat Mulyana saat jumpa pers di Halaman Mapolda Kalsel, Selasa (8/5/2018).
Menurutnya pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di Tanah Bumbu, pada 3 Mei 2018 lalu.
Namun saat itu tersangka dilepas dan tidak dilakukan penangkapan, untuk dijadikan umpan.
“Tidak kita tangkap karena disinyalir masih ada bandar lain yang menyimpan sabu dalam jumlah besar,” ujar Kapolda.
Hingga akhirnya, pada sore harinya setelah penangkapan di Tanah Bumbu Ditresnarkona Polda Kalsel berhasil menangkap Fahrin alias Amak.
Setelah dilakukan penggeladahan di rumahnya, Jalan prona I Gang Indra Jaya Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, ditemukan Narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
“Di TKP pertama ini, kita temukan barang bukti sabu seberat 300 gram sabu dan 637 butir ekstasi XTC berlogo Mickey Mouse,” ungkapnya.
Namun petugas tidak begitu percaya saja, setelah dilakukan interogasi mendalam, akhirnya kembali dilakukan penggeledahan di TKP kedua yang masih di wilayah sama namun berbeda gang.
“Di TKP kedua ini, atau di Gang Pembangunan, didapati lagi sabu seberat kurang lebih 1.700 gram, jadi total kita berhasil amankan sabu seberat hampir 2 kilogram dan 637 butir XTC,” ujarnya lagi.
Brigjend Pol Rachmat Mukyana membeberkan, rangkaian penangkapan ini masih ada kaitannya dengan tersangka narkoba yang saat ini mendekam di Lapas Karang Intan Martapura.
“Jadi benar kata saya sebelumnya, dibutuhkan peran semua stakeholder untuk memberantas Narkoba ini, selama mereka di Lapas itu bebas ya seperti ini,” ujarnya.
Baginya, pengungkapan kasus narkoba bukti keseriusan BNN dan Ditresnarkoba dalam pemberantasan narkoba.
Sementara itu tersangka Amak saat diwawancara oleh awak media mengaku sudah tiga kali dirinya disuruh mengantar narkoba dan setiap kali pengantaran dirinya diupah Rp200 ribu.
“Sudah tiga kali sama ini, setiap ngantar diupah Rp200 ribu,” ujarnya sembari meringis menahan sakit akibat kaki kanannya dihadiahi pelor oleh petugas. (david)
Editor : Farid