Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Dikorupsi!

Gubernur Kalsel membuka seminar nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar KPK RI dan turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Jatim, Gubernur DIY, Pejabat yang mewakili Gubernur Jateng, Bupati/Walikota Se-Kalsel, Forkompinda, Ketua DPRD Provinsi, Kaper BPKP, Para Inspektur dan Kepala UKPBJ.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadaan barang dan jasa (PBJ) sangat berpotensi terjadinya korupsi. Tak heran, kebanyakan mayoritas kasus korupsi terkait PBJ, seperti yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang menjerat sang bupati.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa. Untuk mempersempit dan menutup celah tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menginstruksikan jajarannya melakukan penguatan manajemen sistem.

“Pengadaan barang/jasa perlu manajemen sistem yang baik, kelembagaan yang kuat termasuk meningkatkan kompetensi SDM,” sebut Paman Birin saat seminar nasional penguatan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (2/12/2012).

Baca juga: Cegah Korupsi di Level Daerah, BPKP Kalsel Beri Atensi Tiga Poin Pokok Terhadap Pemkab Batola

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin menyampaikan, pengadaan barang dan jasa dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Hampir seluruh kegiatan pemerintahan seperti membangun infrastruktur, membangun kesehatan, pendidikan, meningkatkan pelayanan dan membangun sektor lainya.

“Hingga bulan November 2021 realisasi pengadaan barang dan jasa telah mencapai Rp 1,2 triliun,” ungkapnya.

Dirinya juga bersyukur, sejak tahun 2020 Biro Pengadaan Barang Jasa Setda Prov Kalsel sudah mencapai tingkat kematangan pada level 3 pro aktif sesuai target LKPP dan KPK. Unit kerja PBJ sudah memiliki 21 pejabat fungsional pengelola barang dan jasa dari 30 orang yang diperlukan sesuai dengan analisis beban kerja.

Baca juga: BPKP Kalsel Mewanti Laporan Keuangan Daerah WTP Harus Dibuktikan Tanpa Adanya Korupsi

Dia mengatakan, unit kerja mampu memenuhi 70 persen kebutuhan SDM dalam melakukan pengelolaan barang dan jasa. Jika dibandingkan target LKPP untuk pemenuhan ini hanya 60 persen unit kerja telah melampaui target. Saat ini Pemprov Kalsel juga melakukan transformasi digital pengadaaan barang dan jasa.

“Kami sangat konsen melaksanakan arahan Korsupgah KPK RI pencapaian target MCP yang berkaitan dengan implementasi percepatan digitalisasi,” ucapnya.

Saat ini LPSE di Kalsel sudah memenuhi 17 standar dalam penerapan belanja langsung melalui Aplikasi Bela Pengadaan.

“Kami mempunyai aplikasi Si Bekantan yang sudah dilaunching di bulan lalu. Ke depan kami terus mendorong agar aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel,” pungkas Paman Birin.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar mengatakan, ada beberapa titik rawan korupsi diantaranya di sektor Pengadaan barang jasa, perizinan, pembahasan APBD, Promosi, Mutasi dan Rotasi Kepegawaian atau yang sering disebut jual beli jabatan. Selain itu, titik rawan lainya juga pada pendapatan daerah.

“Kami melihat adanya modus korupsi pada tahapan proses PBJ mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban. Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang berintegritas,” tegasnya.

Lili mengungkapkan berdasarkan data KPK, bahwa sejak 2004 hingga Juni 2021, terdapat 241 kasus terkait PBJ yang ditangani KPK. Selain itu, lanjutnya, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 ada 36 kasus terkait infrastruktur.

Strategi KPK yaitu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, melakukan pendampingan untuk rencana aksi pencegahan korupsi kepada seluruh pemda melalui aplikasi MCP yang fokus pada 8 sektor.

Selain itu upaya KPK mendorong penganggaran APBD yang akuntabel, mendorong pelayanan terpadu satu pintu secara online, mendorong pengadaan barang jasa yang mandiri dan independen, mendorong manajemen ASN berdasarkan merit sistem, mendorong pemberdayaan APIP melalui peningkatan Kapabilitas APIP. (rizqon)

Editor: Abadi