BARABAI, klikkalsel.com – Personil gabungan yang terdiri dari Pemerintah Daerah (Pemda) Hulu Sungai Tengah (HST), DPRD, Pol PP, TNI-Polri lakukan sidak langsung ke Kafe Lion yang sempat viral dan membuat masyarakat Bumi Murakata resah dengan menampilkan aktivitas hiburan live musik dan joget-joget, Selasa (2/11/2021) malam.
Dalam sidak tersebut, sempat berjalan alot dengan adanya adu mulut antara petugas dan pengelola. Hingga, pengelola membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi live musik seperti yang sempat viral di berbagai media sosial.
Diketahui, Kafe Lion tersebut berlokasi dekat dengan tugu Burung Anggang atau lebih tepatnya di Jalan Murakata Rt 05 Rw 02 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan iconic terpampang dua patung singa di depan pintu masuknya dan baru beroperasi kurang dari satu minggu.
Diduga, sidak yang dilakukan tersebut sudah bocor. Karena, di lokasi tampak sepi dan hanya ada beberapa anak muda saja yang sedang nongkrong santai tanpa adanya aktifitas karoke ataupun joget-joget.
Saat di lokasi, petugas gabungan langsung bertemu dengan pengelola kafe Hossam Farouk yang merupakan berkewarganegaraan Mesir. Hossam menjelaskan kafenya itu merupakan kafe keluarga dengan para tamu duduk-duduk biasa saja dan mengelak adanya karoke seperti yang beredar luas di masyarakat luas.
Sedangkan, wakil rakyat pun membantah dengan memaparkan bahwa yang meresahkan masyrakat luas adalah adanya video joget-joget yang diiringi musik, bahkan ada yang naik ke atas kursi.
Perdebatan sempat panjang berjalan, sembari melakukan peninjauan Kafe Lion Hotel tersebut hingga ke area belakang yang masih dalam pengerjaan. Tak mendapat titik terang adu argumen, pengelola pun didorong untuk membuat surat penyataan terkait keresahan masyarakat tersebut.
Kemudian, Hossam pun mengamininya dengan membuat surat pernyataan untuk menjalankan usaha sesuai dengan perizinan dan tidak melakukan aktifitas karoke serta joget-joget seperti halnya video yang viral di media sosial.
Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani pengelola dengan dibubuhkan materai, serta para saksi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Ainur Rafiq, Ketua DPRD HST H Rahmadi, Polres HST Iptu Soebagyo dan Kepala SatpolPP HST Subhani yang juga turut tandatangan.
Setelahnya, dilayangkan pula surat peringatan pertama (SP-1) kepada pengelola usaha tersebut yang bernamakan Zulfa Werdi Astuti yang terbukti mengalahi izin usaha. Karena usaha tersebut terdaftar atasnama istri Hossam Farouk yang bekewarganegaraan Mesir tersebut.
Ainur Rafiq menuturkan, Apabila pengelola melanggar perjanjian dan melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perijinan. Kami akan bertindak tegas memberikan peringatan, bahkan kafe akan kami instruksikan untuk ditutup.
Kemudian, Ketua DPRD HST H Rahmadi mengungkapkan, Pihaknya hadir menyikapi laporan dan keresahan masyarakat dengan menindaktegas memberikan peringatan agar jangan sampai terulang kembali. Kita sudah lakukan mediasi dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan.
“Semoga dengan adanya peringatan ini, jangan sampai ada keresahan lagi di masyarakat,” ucapnya.
Wakil rakyat lainnya menambahkan, jangan sampai aktifitas seperti ini membuat keresahan kembali di masyarakat karena berpotensi akan menimbulkan konflik. Untuk itu, Pemerintah tegas menindak jika ijin usaha tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Diharapkan, setelah sidak malam ini tidak ada lagi aktiftas yang meresahkan masyarakat Bumi Murakata, terlebih lagi selama ini HST dikenal sebagai kota yang agamis,” tuturnya.
Setelah surat pernyataan dibuat dan SP-1 dilayangkan, personil gabungan pun bubar sekitar pukul 23.00 Wita dan akan tetap melakukan pengawasan kepada tempat tersebut melalui dinas terkait. (dayat)
Editor : Akhmad