BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus Covid-19 di Banjarmasin kembali meningkat, hal ini juga menambah sejumlah kawasan Rukun Tetangga (RT) memasuki Zona Waspada atau zona merah.
Berdasarkan peta zonasi per kelurahan, zona merah terjadi di Kelurahan Sungai Miai, RT. 17, Kelurahan Telaga Biru, RT. 13 dan Kelurahan Pemurus Dalam, RT. 45. Kemudian juga ada di salah satu kelurahan Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, bahwa penambahan zonasi tersebut dipetakan apabila dalam satu RT terdapat lima penghuni rumah yang terpapar Covid-19.
“Jika di satu RT itu ada lebih lima buah rumah yang penghuninya positif Covid-19 maka dinyatakan zona merah. Bukan dihitung per orang,” ucapnya, Jumat (27/8/2021).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta tenaga traker untuk menelusuri kontak erat. Bersama babinsa dan bhabinkamtibmas yang merupakan Satgas di tingkat kelurahan.
Baca juga: Vaksinasi Booster Hanya untuk Nakes
“Statusnya mereka yang Isolasi Mandiri (Isoman). Jadi satgas di tingkat akan terus memantau kondisinya. Apabila memburuk langsung dirujuk ke RS,” paparnya.
Selain itu ia menjelaskan, kondisi ini tentunya menjadi perhatian khusus jajarannya untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Sehingga saat ini pihaknya terus berupaya untuk menekan atau menurunkan angka kasus Covid-19 di Banjarmasin.
“Tentu kita akan terus berusaha untuk menekan angka kasus Covid-19, dan kita berharap masyarakat juga ikut berpartisipasi dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran