BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan JR, Tim Sukses Calon Gubernur Nomor Urut 02, Denny Indrayana kepada warga, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (30/6/2021).
Sidang tersebut di pimpin Majelis Hakim Heru Kuntjora dan didampingi dua hakim anggota. Terdakwa menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge yang di hadirkan Kuasa Hukum JR, Supiansyah Darham diwakilkan wijiono.
Kedua saksi tersebut bernama M Nafarin warga RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Uhaib salah satu pengamat politik sekaligus dosen di salah satu perguruan tinggi Kalimantan Selatan.
Uhaib dalam kesaksiannya mengatakan saat itu, dirinya juga berada di Masjid Nurul Iman Jalan Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. Namun ia tidak mengingat jelas tanggal peristiwa tersebut.
“Saya tidak ingat persis tanggal peristiwanya, tapi saya ada disana, sekitar pukul 7.00 Wita saya sampai disana, terlambat karena tersesat saat menuju kesana,” ujarnya.
Uhaib mengaku, duduk didalam masjid dan melihat terdakwa ada dibelakangnya. Saat didalam masjid, ia dengan tegas mengatakan mengetahui ada peristiwa ribut di belakang masjid dan tidak ada keributan di dalamnya.
“JR ada di dalam duduk disebelah saya, di sana tidak ada keributan dan pengajian hanya perkenalan dari Denny Indrayana,” tegasnya.
Ia juga membenarkan dan melihat terdakwa memang ada menarik masker korban, keributan itu terjadi dikuar dan di dalam masjid tidak ada.
Senada dengan Uhaib, M Nafari warga setempat yang juga partisipan Tim pasangan calon Gubernur nomor urut 02, juga mengaku berada di Masjid dan menyatakan didalam tidak ada keributan serta pengajian.
“Tidak ada pengajian, hanya acara perkenalan dari Denny Indrayana,” tuturnya.
Baca Juga : Insiden Dugaan Pemukulan di Masjid Nurul Iman Masuk Laporan Polisi, Jurkani: Saya Tak Memukul
Sebelumnya, M Nafarin memang mengetahui akan kedatangan Denny Indrayana ke Masjid tersebut. Oleh karena itu, setelah shalat Subuh berjamaah ia sudah standby di sana sambil menunggu kedatangan Calon Gubernur nomor urut 02.
Terkait adanya kekerasan yang terjadi saat didalam masjid, M Nafarin tidak mengetahuinya bahkan ia mengaku mendengar teriakan Penyusup itu berasal dari luar Masjid.
Bahkan Terdakwa JR membenarkan keterangan kedua saksi yang dibawa kuasa hukumnya tersebut.
Sementata itu, seusai persidangan, Kuasa Hukum JR yang hanya dihadiri Wijiono mengatakan di hadapan awak media bahwa terkait keterangan saksi dan fakta persidangan diakuinya bertentangan dengan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau saya lihat tadi, tidak ada disitu penganiayaan, hanya perkelahian biasa,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terdakwa hanya menarik masker saja. Setelah itu baru ada perlawanan dari korban.
“Itu sudah dibuktikan pada sidang sebelumnya minggu kemarin,” ungkapnya.
Disamping itu, masih di tempat yang sama seusai persidangan. JPU kasus dugaan pemukulan Victor didampingi Radityo mengatakan dari kedua saksi ade charge dan keterangan terdakwa membenarkan adanya penarikan masker dan semua keteranganya sudah disampaikan.
“Mungkin minggu depan persidangan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari penuntut umum,” ujarnya.
Terkait keterangan dua saksi tersebut, JPU menilai masih kurang jelas, namun mereka melihat adanya penarikan maskernya.
Sekedar mengingat, JR didudukan di kursi pesakitan karena diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga di sekitar Masjid Nurul Iman Jalan Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 06.30 Wita yang lalu dengan alasan menggelar shalat subuh.
Atas peristiwa tersebut, mengakibatkan bibir warga diketahui bernama Salman, menjadi korban, sedikit mengeluarkan darah.(airlangga)
Editor : Akhmad