BANJARMASIN, klikkalsel.com – Surat suara pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 9 Juni mendatang akan diberi tanda khusus. Secara desain surat suara sama seperti pencoblosan pada 9 Desember 2020 lalu, namun dalam pelaksanaan PSU akan berstempel basah.
Sekretaris KPU Provinsi Kalsel, Basuki membenarkan hal tersebut. Pemberian stempel basah menandakan surat suara khusus PSU.
Saat ini proses cetak suara telah rampung dilakukan oleh pihak penyedia yakni PT Temprina Media Grafika. Basuki menjelaskan, proses pengiriman belum bisa dilakukan lantaran masih dalam proses cap stempel di setiap surat suara.
“Semuanya distempel manual. Makanya agak lambat,” jelasnya, Senin (10/5/2021).
Basuki mengatakan, pengiriman surat surat suara dijanjikan pihak penyedia akan mengirim usai lembaran mendatang atau sekitar pekan menjelang PSU.
“Informasi terbaru usai Lebaran dikirim. Waktunya masih longgar juga,” ucapnya.
Sementara itu, kebutuhan cetak surat suara PSU Pilgub kali ini berjumlah 272.672 lembar. Total ini sudah termasuk 10 persen surat suara cadangan.
Khusus pengadaan surat suara ini saja, KPU Kalsel menggelontorkan anggaran mencapai Rp46.354.250.
“Tak hanya cetak, biaya itu sekaligus stempel pembeda dari surat suara sebelumnya,” beber Basuki.
Selain itu, total seluruh anggaran untuk logistik di PSU Pilgub Kalsel sendiri nilainya sebesar Rp900.357.850. Item logistik tersebut meliputi cetak surat suara, formulir, pengadaan kotak suara, tinta sidik jari, segel, sampul, kabel ties, alat bantu coblos hingga kelengkapan di TPS.
Basuki menyebut, logistik yang belum tiba selain surat suara adalah, formulir dan sampul. Sisanya sudah tiba dan didistribusikan ke kabupaten dan kota pelaksana PSU.
Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hatmiati membenarkan surat suara khusus PSU ada penanda khusus, yakni stempel basah bertuliskan “Pemilihan Ulang”. Hal ini dimaksud sebagai pembeda dengan surat suara sebelumnya.
“Untuk desain sama persis seperti sebelumnya. Tapi di bagian belakang surat suara terdapat stempel basah bertuliskan pemilihan ulang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi pada Maret lalu memerintahkan 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS.(rizqon)
Editor : Amran