Tak Terima Hasil Rapat Pleno Tingkat Kota Banjarmasin, Tim Paslon Ananda-Mushaffa Tak Bubuhkan Tanda Tangan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kota Banjarmasin untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, diwarnai penolakan penandatanganan oleh saksi dan tim pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 04.

Penolakan pembubuhan tandatangan di hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kota Banjarmasin tersebut lantaran tidak diterimanya banding yang dilontarkan oleh tim paslon nomor urut 04, Ananda – Mushaffa Zakir.

Menurut Ahmad Muhajir, Ketua Bidang Saksi dan Data tim Ananda – Mushaffa, mereka menolak menandatangani lembar berita acara perhitungan surat suara karena beberapa hal yang dianggap kurang cermat dalam perhitungan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

“Kami mengisi form model kejadian khusus, atas keberatan yang kami sampaikan. Ada beberapa hal yang kami sampaikan ke KPU, yang mana kami mengindikasi adanya proses perhitungan di tingkat KPPS yang perlu untuk di cermati. Kami tidak mengatakan disini ada kecurangan atau tidak, tetapi kami ingin ini menjadi sebuah pembelajaran, kenapa hal seperti ini selalu terulang,” ucapnya.

Kurang cermatnya perhitungan di tingkat KPPS tersebut dikarenakan terdapat jumlah perbedaan jumlah surat suara sah dan tidak sah tidak sesuai dengan pemilih yang hadir ke TPS tersebut.

“Jadi kita ada menemukan di Kecamatan Banjarmasin Barat, Kelurahan Belitung Utara TPS 11, disana terdapat DPT yang hadir sebanyak 160 orang ditambah dengan 2 orang DPPh menjadi 162 orang. Namun dari total perhitungan surat suara sah dan tidak sah disitu terdapat 170 pemilih,” jelasnya.

“Sama halnya dengan di Kelurahan Teluk Tiram, TPS 12, disitu terdapat jumlah pemilih yang hadir sebanyak 191, sedangkan surat suara sah dan tidak sah sebanyak 237, jadi ada selisih surat suara sebanyak 46. Ini kita menghitung dari jumlah daftar hadir pemilih di TPS tersebut,” lanjutnya.

Hal tersebutlah yang ia sayangkan, terhadap KPU kota Banjarmasin, menurutnya harus ada solusi yang bisa dilakukan oleh KPU kota Banjarmasin, sedangkan untuk DPT bisa dilakukan singkronisasi.

“DPT tadi bisa di singkronisasi jadi kami juga minta data perhitungan di TPS itu juga di singkronkan, takutnya ada yang salah tulis atau saksi salah input dan lainnya, tapi permintaan kami itu tidak di akomodir oleh KPU,” tegasnya.

“Ini yang sangat kita sayangkan, pesta demokrasi yang kita harapkan jujur dan adil, malah kita tidak bisa melihat bagaimana proses ini terjadi,” tambahnya.

Selain itu, Muhajir juga meminta terkait kejelasan implementasi aturan dalam PKPU nomor 18 tahun 2020, pasal 7 ayat 2 yang mana pemilih wajib membawa undangan dan eKTP ke TPS.

“Disitu di tuliskan ada kata ‘dan’ yang artinya pemilih harus membawa undangan beserta eKTP. Tetapi nyatanya dalam panduan KPPS membolehkan pemilih untuk tidak membawa eKTP,” ucapnya.

Muhajir terus mempertanyakan bagaimana KPPS dapat mengetahui bahwa orang tersebut benar adalah pemilih yang sama dengan undangan dan identitas.

Bisa saja menurutnya seseorang yang bukan merupakan pemilik undangan yang datang ke TPS untuk melakukan pemilihan.

“Nah ini bagaimana petugas mengidentifikasi, bahwa ketika ada pemilih yang hanya membawa undangan dan tidak membawa eKTP yang merupakan bukti otentik, bisa memberikan hak pilihnya, ini kan jadi pertanyaan bagaimana petugas KPPS bisa memverifikasi bahwa undangan yang dibawa pemilih tersebut adalah miliknya pribadi,” ungkapnya.

Untuk itu ia akan mempelajari lebih lanjut terkait dugaan adanya ke tidak telitian petugas KPPS dalam menjalankan Pilkada 9 Desember lalu.

“Ada kemungkinan kita akan mengajukan laporan ini ke KPU, dan bisa jadi kami akan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Pada intinya hal ini didasari karena ke kecewaan yang dinilai sudah dilakukan oleh petugas KPPS hingga KPU dan Panwas, untuk itulah ia tidak menerima hasil rapat Pleno yang dilaksanakan pada, Selasa (15/12/2020).

“Kami tidak menerima hasil pleno malam ini, karena ada proses yang tadi kami sampaikan, sinkronisasi, karena ini bukan lagi sekedar DPT, tetapi ini sudah merupakan suara dari pemilih,” pungkasnya. (fachrul)

Tinggalkan Balasan