Kejari Banjarmasin Ungkap Kasus Korupsi Bank BRI

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dugaan kasus korupsi di Bank BRI yang merugikan negara senilai Rp1 miliar oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka merupakan mantan Pegawai Bank BRI yang saat ini berkas perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan.

Kajari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, melalui Kasi Pidsus Arif Ronaldi menyampaikan ketiga tersangka masing-masing berinisial WK, MBS dan MZ.

Kepada sejumlah media, Arif yang didampingi Kasi Intel Budi Mukhlis menjelaskan kronologis terungkapnya kasus tidak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

“Kasus ini berawal dari laporan pihak Bank BRI, yang ingin keberadaan mereka tetap dipercaya masyarakat,” ungkap Arif, Senin (14/12/2020).

Arif menambahkan, setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan melalui beberapa kajian hingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

“Modus yang dilakukan para tersangka bekerja sama melakukan pemalsuan data nasabah, baik yang lunas maupun kredit macet,” kata Arif.

Arif membeberkan, perbuatan yang dilakukan para tersangka dari tahun 2016-2018 yang berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian sekitar Rp1 miliar lebih.

Ditambahkan Budi Mukhlis, bahwa kenapa kasus ini dianggap tindak pidana khusus, karena Bank BRI merupakan BUMN, kemudian sesuai pasal 2 dan 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi ada unsur merugikan negara, memperkaya diri sendiri,orang lain maupun korporasi, sedangkan pasal 8 penggelapan dalam jabatan,” tukas Budi.(mugheni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan