BANJARMASIN, klikkalsel.com – Reskrim Polsek Banjarmasin Barat kembali meringkus M Hidayatullah alias Dayat (26), seorang kurir narkotika jenis sabu
Dayat belum jera atas perbuatan hukum yang pernah dijalaninya dengan kasus yang sama. Kali ini pemuda warga Jalan Ir PHM Noor Gang Perjuangan, Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan, Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin
ditangkap di Komplek DPR Gang 5, RT 37 Banjarmasin Barat, Kamis (26/11/2020). Dari tangan Dayat, polisi menemukan sabu-sabu seberat 42,50 gram.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko, melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah kepada wartawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku M Hidayatullah alias Dayat (26) saat, Rabu (2/12/2020) sudah ditetapkan tersangka. Adapun barang bukti disita 10 paket sabu berat 42,50 gram enam buah serok dari sedotan plastik, satu buah timbangan digital satu, pipet kaca dan satu buah brankas warna merah,” ucapnya ke awak media saat jumpa pers di Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (3/12/2020).
Ia juga membeberkan, dari pegakuan pelaku hanya sebagai kurir dan mendapat upah 1 juta yang nanti dikumpulkan untuk menikahi pacarnya yang saat ini sudah menjadi istrinya saat melangsungkan pernikahan di Musholla Polsek Banjarmasin Barat.
“Hasilnya dari itu untuk menepati janji, menambah biaya untuk menikahi pacar,” katanya.
Sebelumnya pelaku dan kelaurga dari pihak perempuan telah meminta izin kepada Polsek Banjarmasin Barat untuk menikah di mushola secara sederhana Selasa sore (1/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah juga mengatakan, Dayat ini sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan kasus narkotika.
“Dayat ini sebelumnya juga pernah ditahan di LP, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.(airlangga)
Editor : Amran