TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas satresnarkoba menangkap dua pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan jenis sabu-sabu pada, Rabu (25/11/2020) malam.
Kedua pria yang ditangkap petugas tersebut berinisial RR (29), warga Keramat Desa Tangga Ulin Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara dan FU (27), warga Komplek CPI kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020), membenarkan giat penangkapan dua orang pria bernisial RR (29) dan FU (27).
“Kedua pelaku ditangkap di parkiran depan Penginapan Sederhana Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ungkapnya.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu ke kota Tanjung, Tabalong.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mencurigai dua orang berada diparkiran depan Penginapan Sederhana dan kemudian langsung didatangi petugas untuk diamankan.
“Penggeledahan badan dilakukan terhadap kedua orang tersebut dan didapati disaku celana pria inisial RR berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Ibnu.
Saat ditangkap, pelaku RR mengakui perbuatannya yang mana ia bersama FU sebelumnya telah mengkonsumsi sabu dirumah kos di Amuntai, Hulu Sungai Utara dan berniat mengajak FU lagi ke Tanjung untuk kembali mengkonsumsi sabu.
Namun belum sempat kembali melanjutkan pesta sabunya, kedua pelalu lebih dulu di tangkap petugas diparkiran Penginapan Sederhana.
Menurut Ibnu, pelaku RR juga diduga bandar sabu dan FU selaku orang kepercayaannya.
“Hasil tes urine RR dan FU dinyatakan positif mengandung Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu. RR juga seorang residevis kasus narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” terang Ibnu.
Dari tangan kedua pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sab-sabu seberat 0,61 gram yang dibungkus dengan tisu, 2 buah hp berbagai macam merek, 1 unit kendaraan roda dua dan uang tunai Rp2.700.000.
“Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ibnu. (arif)
Editor : Amran