TANJUNG, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua pemuda yang diduga melakukan pesta sabu-sabu di sebuah bengkel las di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada, Kamis (12/11/2020).
Kedua pemuda itu berinisial PP (23) dan FS (26), Warga Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas menangkap dua pemuda berinisial PP dan FS yang diduga pelaku pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Sebelum penangkapan, petugas Satresnarkoba dipimpin AKP Zaenuri Kasat Resnarkoba Polres Tabalong mendapatkan informasi tentang akan adanya pesta Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah bengkel las di Kelurahan Belimbing Raya.
Usai petugas kemudian melakukan penyelidikan mendatangi bengkel tersebut, lalu mengamankan pelaku PP yang berada di dalam kamar.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut ditemukan 1 botol yakult yang didalamnya berisi gumpalan tisu, bungkus minuman energi dan 1 bungus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari.
“Menurut keterangan PP Narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik bersama dengan rekannya berinisial FS yang sudah diamankan petugas di halaman bengkel,” jelas Ibnu.
Serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu belum sempat dipakai oleh PP dan FS dimana sabu tersebut mereka beli dari seseorang inisial TA.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ibnu. (arif)
Editor : Akhmad