Pembentukan Perda RTRW Terdampak UU Cipta Kerja

Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 - 2040 Banjarmasin.
Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 - 2040 Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Munculnya UU Cipta Kerja berdampak terhadap pembentukan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2040 Banjarmasin.

Pasalnya, ada instruksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), kalau RTRW yang awalnya direncanakan skala 1 : 5.000, dikembalikan menjadi 1 : 25.000.

Selain itu, kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Arupah Arif, substansi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus dikeluarkan.

Mengingat, kebijakan menentukan zonasi RDTR akan dibentuk melalui peraturan walikota (Perwali).

“Beberapa hari lalu, pihak kita bersama dewan Tarakan dan Yogyakarta diundang Kementerian ATR untuk rapat koordinasi pembentukan RTRW. Dan saat itu diintruksikan RTRW harus skala 1 : 25.000 dan RDTR dikeluarkan,” kata dia, di sela rapat paripurna kesepakatan KUA/PPAS APBD Banjarmasin 2021, Senin (9/11/2020).

Bahkan, kata dia, proses pembentukan Perda RTRW tersebut akan diselesaikan dua bulan setelah rekomendasi dari Kementerian ATR ke luar. “Jika dalam dua bulan tidak selesai maka Perda RTRW diambil alih kementerian. Kemudian Perwali RDTR diselesaikan 15 hari setelahnya,” sebutnya.

Ketua Pansus Raperda RTRW Banjarmasin ini mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti instruksi Kementerian ATR tersebut. “Rencananya besok rapat koordinasinya,” ujarnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan