Omnibus Law Ciptaker, Membuka Kesempatan Kerja Bagi generasi Muda

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prof. Dr. M. Handry Imansyah, mengatakan bahwa investasi menjadi komponen penting yang berpengaruh pada laju pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Menurut Handry Imansyah, urgensi Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) diberlakukan di Indonesia adalah untuk meningkatkan investasi dan kesempatan kerja.

Bedasar dari UU Nomor 13 Tahun 2003, mengenai ketenagakerjaan dianggap sangat kaku dan menghambat investasi. Padahal, tambahan angkatan kerja yang masuk pasar kerja tidak bisa tertampung dan pengangguran bisa naik setiap tahun.

“Diharapkan UU tersebut dengan klaster tenaga kerja yang saya cermati, bisa memperbaiki iklim investasi sehingga bisa menciptakan kesempatan kerja dan dikaitkan dengan berbagai UU lainnya yang juga bisa mendukung investasi dan kesempatan kerja,” ucap Handry Imansyah.

Makanya kata dia, UU ini disebut Omnibus Law karena menyangkut banyak UU yang menghambat investasi akan terkena amandemen.

Ia menambahkan, keberadaan Omnibus Law merupakan cara pemerintah Indonesia mengatasi buruknya penataan regulasi perizinan usaha.

Sehingga ia pun meyakini, jika permasalahan perizinan dapat teratasi setelah hadirnya Omnibus Law, pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh.

“Jika dalam Omnibus Law tidak memiliki pemetaan terhadap investasi prioritas, hal itu justru akan membuat hasil yang didapat tidak akan fokus dan maksimal. Karena itu, pemerintah seharusnya memetakan mana investasi yang diperlukan dan tidak diperlukan,” sebut Handry Imansyah.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Wisuda Drive Thru jadi Alternatif Poliban

Namun ujarnya, manfaat UU Omnibus Law ialah memangkas berbagai prosedur di dalam berbagai UU yang menghambat investasi sehingga dapat menciptakan kesempatan kerja.

“Dengan harapan meningkatnya investasi, maka akan ada penciptaan kesempatan kerja. Kita harus melihat ke berbagai negara yang setara tingkat kemajuan ekonominya di ASEAN, Indonesia paling rendah di dalam menjadi tujuan investasi. Dan salah satu penyebabnya adalah karena kakunya UU tenaga kerja yang ada selain faktor-faktor lainnya seperti ease of doing business yang masih tinggi,” jelasnya.

Selain itu ia menambahkan, jika tidak ada reformasi struktural di dalam peraturan dan perundang-undangan, maka Indonesia tidak menarik bagi investor baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri.

Apalagi ASEAN sudah menjadi pasar bebas, sehingga tak ada lagi bea masuk dan tarif antar negara ASEAN. Di Indonesia juga dikenal dengan biaya logistik yang sangat tinggi menjadi salah satu kendala.

Jangan salahkan bila pengusaha Indonesia akan investasi di Vietnam atau Kamboja dan mengekspor barangnya ke Indonesia karena tanpa bea masuk dan tarif.

“Jadi harga bisa bersaing dengan industri dalam negeri yang sejenis,” ucapnya.

Baca juga : Mahasiswa dan Buruh kembali Rapatkan Barisan, Siapkan Aksi Lanjutan

Selain itu kata dia lagi, tanpa investasi tidak mungkin menciptakan kesempatan kerja. Mungkin bisa saja investasi, tapi dengan teknologi yang padat modal (Mesin dan Robot) menyerap tenaga kerja lebih sedikit karena tak mau rewel dengan urusan buruh yang sering mogok dan minta naik upah terus tanpa ada peningkatan produktivitas.

“Namun bukan ini yang diharapkan. Jadi kita mesti realistis dan terbuka bahwa kepentingan buruh dan pengusaha harus seimbang. Tanpa kesimbangan, tak akan ada titik temu,” imbuhnya.

Adapun kata dia, dampak ekonomi UU Omnibus Law jika sesuai dengan harapan, akan ada keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kepentingan tenaga kerja untuk klaster tenaga kerja maka bisa meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat.

Video : Demo Tolak Omnibus Law di Banjarmasin Berakhir Damai

Selain itu, untuk klaster-klaster lainnya secara substansi juga akan sinkron dan harmonis. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat akan meningkat akibat tingginya kegiatan ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja.

Ia menambahkan, UU Omnibus Law dapat meningkatkan pembangunan di daerah. Karena kegiatan ekonomi dan investasi tentu memerlukan lokasi, dan lokasi itu di daerah. Tiap daerah juga mesti bersaing untuk menarik investor dan tenaga kerja lokal yang kualitasnya bagus atau produktif akan menjadi daya tarik para investor.

“Jadi Pemerintah Daerah, harus bisa menyediakan tenaga kerja yang berkualitas dengan memperbaiki sistem pendidikan di daerah dan pelatihan kerja yang diperlukan pasar kerja era disrupsi,” tutupnya.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan