BirinMu dan H2D Siap Bersaing di Media Sosial

(foto : rizqon/klikkalsel)
(foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masa kampanye pilkada serentak 2020 dipastikan tak seramai pelaksanaan lima tahun lalu. Sebab Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 mengatur pembatasan peserta kampanye.

Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye, Pemungutan dan Perhitungan Suara, di Ballroom Hotel Rattan In Banjarmasin, Jumat (18/9/2020) siang, KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) menguraikan teknis kampanye di New Normal Pandemi Covid-19.

Kontestasi Pilkada tahun dipastikan tak ada ratusan hingga ribuan massa yang hadir pada kegiatan rapat umum atau kampanye terbuka pasangan calon.

Komisi KPU Kalsel, Edy Ariansyah, menerangkan batasan peserta kampanye terbuka maksimal dihadiri 100 orang. Pertemuan tatap muka dilakukan di ruang terbuka dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00.

“Membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui Media Daring,” terangnya di hadapan bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Adapun kegiatan lain yang juga kategori kampanye terbuka. Di antaranya kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.

Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai, perlombaan dan Kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah.

Kendati demikian, pasangan calon diarahkan lebih gencar mengkampanyekan visi – misi secara daring atau online melalui beberapa flat from media sosial seperti Facebook, YouTube dan Instagram.

Baca Juga : Panggung Kampanye Kepala Daerah Terbatas, KPU Sarankan Manfaatkan Sosial Media

Edy menambahkan, KPU Kalsel akan meminta dan mendata akun-akun resmi pasangan calon dan tim pemenangan.

“Nanti setelah penetapan ada proses pendaftaran media sosial dari seluruh pasangan calon, sehingga bagi kawan-kawan penegakan pengawasannya bisa mengetahui mana yang hoaks dan mana yang tidak, apakah ini benar-benar pure dari pasangan calon atau tidak untuk menjaga proses kampanye melalui media daring,” jelasnya.

Sementara itu, pasangan calon BirinMu (Sahbirin Noor – Muhidin) dan H2D (Haji Denny – Difriadi) menyatakan siap patuh pada regulasi kampanye di New Normal Pandemi Covid-19. Kandidat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Head To Head ini pun siap bersaing di media sosial.

“Kampanye di media sosial ini sangat bisa digunakan di masa pandemi Covid-19. Kita akan secara arif, bijaksana dan sebagainya profesional bermedia sosial,” ujar Sahbirin Noor didampingi wakilnya Muhidin.

Sementara itu, Difriadi menilai, kampanye di media sosial patut jadi pertimbangankan, kendati tak seluruh wilayah di Kalsel terjangkau fasilitas internet. Ia berharap ini menjadi perhatian pemerintah untuk memfasilitasi.

“Tinggal beberapa banyak masyarakat kita, memelekan informasi di media sosial. Supaya daerah yang jauh jangkauannya dibuat kan sarana itu,” pungkas Difriadi tanpa didampingi pasangannya Denny Indrayana yang tak berhadir dengan alasan ada kesibukan sosialisasi ke masyarakat. (rizqon)

Tinggalkan Balasan