BANJARMASIN, klikkalsel – Lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang ada di komplek perumahan kadang tidak terurus hingga menjadi semak belukar.
Lahan yang dihibahkan untuk pemerintah tersebut hanya dibiarkan kosong dan tanpa tersentuh pembangunan. Sebab, program pembangunan begitu banyak, sehingga pemerintah terkesan pasif atau menunggu usulan pengolahan fasum atau fasos dari warga.
Nah, agar fasum dimanfaatkan untuk kepentingan umum, Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Matnor Ali menyarankan, warga komplek perumahan harus pro aktif untuk mengajukan permohonan ke dinas terkait.
“Fasum itu mau dijadikan apa tergantung keinginan atau usul warga. Bisa sarana olahraga, sepakbola, basket, tenis, voli dan lainnya. Atau mau dibuat taman, ruang hijau dan tempat bermain anak,” kata legislator DPRD Banjarmasin asal Fraksi Partai Golkar ini, Selasa (30/1/2018)
Menurutnya, warga bisa mengusulkan permohonan ke Dinas Cipta Karya dan Perumahan Banjarnasin melalui ketua RT dan diketahui kelurahan setempat.
Tapi, ingat dia, lahan fasum tersebut sudah dihibahkan pihak pengembang kepada Pemkot Banjarmasin.
“Mempercepat realisasi usulan pemanfaatan fasum bisa disampaikan ke anggota dewan daerah pemilihan yang sesuai dengan lokasi fasum,” timpal Sekretaris DPD Partai Golkar Banjarmasin ini.
Sementara untuk lahan fasos sudah ada perencanaaan sebelumnya dari pihak Pemkot. Biasanya lahan fasom dibangun kantor atau tempat pelayanan publik, seperti Puskesmas, kantor bantu dan sebagainya.
Sesuai aturan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, mengatur bahwa 30 persen dari lahan yang ada digunakan untuk fasos dan fasum.
Selain itu, pengembang perumahan dituntut menyediakan sarana saluran air, jalan, lampu penerangan jalan, taman hingga lahan resapan air. (farid)
Editor : Amran