BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hasil uji laboratorium dari sampel air limbah Armani dan Pyramid Suites Hotel yang diambil Juli 2020 ini, rupanya masih berada diatas ambang batas baku mutu.
Sehingga pihak Armani dan Pyramid Suites Hotel diberi tempo satu setengah bulan untuk menurunkan kadar air limbahnya sesuai standar baku mutu yang ditetapkan Pergub Kalsel No 36 tahun 2008.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini menyatakan, harus ada pernyataan tertulis dari pihak atau owner Armani dan Pyramid Suites sudah bisa mengolah air limbahnya di bawah baku mutu dalam waktu satu setengah bulan.
“Jika dalam jeda waktu satu bulan setengah atau 45 hari, kalau masih di atas baku mutu, maka akan kita bawa ke ranah hukum,” tegas dia, usai kunjungan lapangan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin ke Armani dan Pyramid Suites Hotel, Jumat (24/7/2020).
Kabid Pengawasan pada DLH Banjarmasin
Wahyu Hardi Cahyono, mengatakan pihaknya lebih dari satu kali melakukan uji sampel air limbah Armani dan Pyramid Suites Hotel.
Sebelumnya hasil sampel limbah yang diambil pada Februari 2020 masih melebihi standar baku mutu, kemudian pada Juli 2020 dari hasil uji laboratorium, ternyata air limbahnya masih di atas ambang baku.
“Baku mutu air limbah standar Biochemical Oxygen Demand (BOD) harus 50 Mg, sementara mereka 400 Mg pada Februari. Namun pada Juli standar mutu air limbahnya sudah turun, tapi masih diatas ambang batas,” jelasnya.
Menurut dia, sistem pengelolaan air limbah Armani dan Pyramid Suites Hotel kurang bagus. Sehingga ia menyarankan, pihak hotel menggandeng konsultan.
Pihak Armani dan Pyramid Suites Hotel pada Maret 2020 lalu sebenarnya sudah diberikan evaluasi agar memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya, namun saat itu pendemi Corona dan tidak buka karena tak ada pengunjung.
“Baru awal Juli sejak beroperasi kembali, baru mereka menata ulang sistem pengelolaan limbahnya, namun begitu air limbahnya masih ada di atas ambang baku mutu,” sebut Wahyu.
Oleh karena itu, ia menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak hotel itu, air limbahnya ada di atas baku mutu. “Ini hanya kesalahan teknis itu aja. Harus ada treatment dan perbaikan dalam penanganan limbah, sehingga tidak lagi ada di atas standar baku mutu,” tegasnya.
Wahyu menyebutkan, sanksi yang diberikan terkait limbah di atas baku mutu ini, yakni sanksi tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha. (farid)