Muslih Infaqkan Seluruh Pesangon

BANJARMASIN, klikkalsel– Mantap Direktur Utama PDAM Bandarmasih H Muslih, meneteskan air mata saat membacakan nota pembelaan kasus suap terkait Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih di Pengadilan Tinggi Tipikor, Banjarmasin, Selasa (16/1/2018).

Mata Muslih masih terlihat sembab usai meneteskan air mata saat membacakan pembelaan di PN Tipikor Banjarmasin.(foto : baha/klikkalsel)

Kasus tersebut menjerat Muslih yang kini menjadi terdakwa dan dikenakan hukuman dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disisi lain, pria yang dikenal ramah ini, rela meinfaqkan gajih dan pesangonnya selama menjabat sebagai Direktur PDAM Bandarmasih selama 11 tahun 3 bulan.

“Saya rela meinfaqkan pesangon dan gajih diwaktu menjabat Direktur PDAM Bandarmasih, untuk keluarga, teman, keluarga Trensis dan anak yatim,” jelasnya.

Muslih mengundurkan diri dari jabatan Direktur PDAM sejak tanggal 9 November 2017, terhitung dari masa dia bekerja sejak tahun 1997.

“Kurang lebih Rp1 Milyar pesangon yang saya miliki, akan saya diinfaqkan,” ucapnya.

Selain meinfaqkan pesangonnya, dia mengaku rindu dengan keluarganya, pasalnya dakwaan kasus Raperda ini menyeret keluarga besar Muslih.

Bahkan kata dia, juga meminta maaf kepada keluarga Trensis, karena dia, Trensis sebagai manager keuangan PDAM Bandarmasih juga ikut terseret menjadi terdakwa kasus suap pernyetaan modal.

Dalam pembelaan Muslih, terlihat diruang sidang Tipikor banyak karyawan PDAM Bandarmasih yang ikut memberikan semangat kepada mantan direkturnya tersebut.(baha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan