Syarat Dukungan Supriyadi-Nanang TMS Sejak Awal?

Situasi sidang perdana DKPP terkait laporan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Kabupaten Tapin jalur independen di kantor Bawaslu Kalsel. (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melangsungkan sidang terkait laporan dugaan kehilangan hardcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diajukan pasangan bakal calon Bupati-wakil Bupati Kabupaten Tapin dari jalur perseorangan (independen).

Situasi sidang perdana DKPP terkait laporan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Kabupaten Tapin jalur independen di kantor Bawaslu Kalsel. (foto : baha/klikkalsel)

Sidang perdana yang dilaksanakan di kantor Banwaslu Provinsi Kalimantan Selatan, pada Senin (15/1/2018) dipimpin Ida Budhiati dengan agenda mendengarkan pendapat kedua pihak.

Sebagaimana diketahui pasangan Muhammad Supriyadi-Nanang Dikhyah Ardiansyah telah melaporkan pihak penyelenggara dalam hal ini KPUD dan Panwaslu Kabupaten Tapin.

Sidang diawali dengan pernyataan KPUD Tapin, bahwa pasangan Supriyadi-Nanang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk melanjutkan menjadi calon Bupati-wakil Bupati Tapin pada Pilkada 2018 nanti.

Dihadapan pimpinan sidang, Komisioner KPUD Tapin, Syaefuddin menjelaskan, bahwa pasangan jalur independen tersebut TMS karena hardcopy KTP dukungan tidak sesuai. Sebab, pasangan itu seharusnya menyerahkan 13.900 copy KTP, namun yang diserahkan hanya 4.000 copy.

“Dari satu rangkap berkas yang diserahkannya ke KPUD, saya sudah meyakini bahwa hardcopy KTP dukungan sudah TMS. Meskipun mereka mengklaim telah mengumpulkan KTP dukungan, tetapi setelah diperiksa jumlahnya hanya 4.000 copy KTP yang asli, sisanya duplikat,” jelasnya.

Kegandaan hardcopy KTP dukungan ini, segera dibersihkan oleh pihak KPU dengan cara dibakar, dirobek dan digunting di belakang kantor KPUD Tapin.

Hal tersebut, membuat Supriyadi tidak terima. Hardcopy KTP dukungan yang dikumpulkannya untuk menjadi calon Bupati Tapin, dengan mudahnya dibakar oleh KPUD sehingga melaporkan kasus ini ke DKPP.

Namun, Syaefuddin menilai bahwa pasangan tersebut tidak menggunakan kesempatan yang diberikan KPUD untuk memperbaiki berkas pencalonan, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Persidangan akan dilanjutkan kembali, setelah kedua pihak membuat kesimpulan dan diteruskan ke DKPP, untuk DKPP menilai siapa yang benar dan salah. Waktu tiga hari pun diberikan untuk membuat kesimpulan.(baha)

Editor : Amran

Baca juga : Pasangan Supriyadi-Nanang Mengadu Ke DKPP

Tinggalkan Balasan