Kedapatan Bawa Sajam, Tadung Diamankan

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan (foto : humres hsu)
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan (foto : humres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Mendekati Peringatan Hari Bhayangkara Ke-74 tahun 2020, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Polsek jajaran secara masif ciptakan kondisi dengan berbagai kegiatan untuk menjamin Kamtibmas yang kondusif dan masyarakat Produktif.
Kali ini Polsek Alabio saat melaksanakan Patroli mengungkap telah berhasil mengungkap kasus membawa senjata tajam (Sajam) tanpa Ijin.
Pelaku yang diketahui berinisial Tadung (38) yang berdomisili di Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan ini diamankan, ditepi jalan raya Brigjen H. Hasan Baseri Desa Tapus Dalam Kecamatan Sungai Pandan. Kamis, (25/6/2020) sekira pukul 22.30 wita kemarin.
“Kita melaksanakan patroli dialogis, kemudian anggota ada melihat gerak gerik seseorang mencurigakan yang sedang berdiri dipinggir jalan raya tersebut, setelah didekati langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 bilah sajam jenis badik beserta kumpangnya tepatnya dipinggang sebelah kanan,” terang Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro, Jumat, (26/6/2020).
Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Alabio untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku akan diproses atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Di hari Bhayangkara Ke-74 tahun 2020 ini Polres HSU dan Polsek jajaran, selalu berbenah dengan berbagai kegiatan terutama dalam melayani masyarakat serta tercipta kenyamanan keamanan masyarakat, tukasnya. (doni)

Tinggalkan Balasan