Polisi Amankan 8,6 Kubik Kayu Tanpa Dokumen

Truk dengan muatan kayu jenis bangkirai tanduk tanpa dokumen lengkap diamankan Polsek Pugaan. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong berhasil mengamankan 8.615,2 kubik kayu jenis Bangkirai Tanduk pada, Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kayu-kayu tersebut di bawa oleh terduga pelaku, Satria Sarwono (23), seorang laki-laki warga Dusun Grobogan, Kelurahan Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah dengan menggunakan sebuah truk warna hijau nomor polisi KH 8677 FQ.
Aksi pelaku terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dikemudikannya.

Baca juga : PLN Gratiskan Pelanggan 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA, Begini Cara Mendapatkannya

Di dalam truk, polisi menemukan muatan kayu jenis bengkirai tanduk panjang 4 meter yang di tutupi dengan terpal warna biru.
Saat polisi menanyakan tentang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen kayu tersebut, sang supir ternyata tidak dapat menunjukkannya.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto membenarkan adanya giat pengamanan terhadap satu buah truk dengan muatan kayu tanpa dokumen tersebut.
“Menurut pengakuan supir kayu tersebut di dapat di puruk cahu km 38 Barito Utara Propinsi Kalimantan tengah dan akan di kirim ke Banjarmasin,” jelas Ibnu.
Selanjutnya Dump truck beserta muatan kayu di amankan di Polsek Pugaan, guna proses penyidikan lebih lanjut.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan