Antik Intan 2020, Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lapas

Barang bukti hasil operasi antik intan 2020 Ditresnarkoba Polda Kalsel. (nuha/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepolisan Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menggelar Konferensi Pers hasil Operasi Antik Intan 2020 di lobi Mapolda Kalsel, Senin (09/03/2020).
Pada Operasi kepolisian kewilayahan Antik Intan 2020 yang dilaksanakan sejak 21 Februari sampai dengan 5 Maret 2020 atau selama 14 hari itu berhasil diungkap 298 kasus, terdiri dari 62 kasus target operasi (TO) dan 236 kasus dari giat rutin.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 7.413,36 gram, XTC 128 butir dan serbuk XTC 2,31 gram, Happy Five 1.000 butir, Alprazolam 137 butir, Carnophen 2.793 butir, serta obat daftar G sebanyak 10.025 butir.
Khusus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5.565,66 gram, XTC sebanyak 27 butir dan serbuk XTC 1,87 gram, Happy Five sebanyak 1.000 butir.
Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Kejaksaan Tinggi Kalsel, Bea Cukai dan tamu undangan.(foto: nuha/klikkalsel)
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Putra Eka menerangkan, dalam operasi ini terdapat kasus yang mencuri perhatian atau menonjol.
“Yaitu pelaku anak di bawah umur serta terlibat dalam jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin,” bebernya.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat, kalau akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar dari Jakarta menuju Banjarmasin.
“Inisial MM (20) dan GR (16) berhasil ditangkap saat kapal Kirana IX dengan tujuan Surabaya-Banjarmasin tiba di pelabuhan Trisakti, kedua orang pelaku berasal dari Jakarta,” katanya.
Kedua orang pengantar barang Narkotika asal Jakarta ini ternyata diupah Rp90 juta sekali antar dan barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni sabu seberat 4.970 gram (4.97 kg) hampir mencapai 5 kg.
Selain itu Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap pelaku berinisial SH (38) asal Banjarmasin sebagai penerima barang dan pemesan barang bernama Cacing (32), merupakan narapidana Kasus Narkoba di LP Kelas IIA Banjarmasin.
“Dalam 15 hari harus sudah diproses hukum untuk pelaku anak di bawah umur, tetapi walaupun penanganannya berbeda, perlakuan hukum tetap sama,” tegasnya.
Ia menyatakan, jajaran akan terus memberantas dan mencegah peredaran narkoba di Kalsel, karena jika tidak diantisipasi maka Kalsel akan menjadi tempat pemasaran narkotika.
“Daerah kita, sepertinya kalau terbujuk rayuan akan jadi lokasi distribusi atau tempat tujuan. Kalsel daerah distribusi, kalau pintu masuk peredaran di Kalimantan terdapat di Kaltara dan Kalbar,” sebutnya.
Ia menyebut, pemain narkoba punya jaringan kuat, bahkan bisa diatur dalam lapas.
“Mereka kerap mengendalikan menggunakan Handphone dengan alasan si narapidana ingin kontak keluarga dan lainnya, sehingga ini bisa berjalan terus,” bebernya.
Kombes Pol Iwan Putra Eka mengimbau, masyarakat agar jangan pernah terbujuk iming-iming atau rayuan dan janji dari bandar Narkoba walaupun jumlah yang didapat besar. (nuha)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan