PARINGIN, klikkalsel – Setelah masuknya laporan kasus dugaan pemalsuan dokemen jual beli tanah warga oleh Salah satu warga kepada perusahaan tambang batubara.
Laporan lain pun menyusul dilakukan oleh warga yang merasa dirugikan dengan transaksi jual beli tanah oleh ‘Oknum’ Pihak ketiga dan pihak perusahaan tambang.
Sebelum warga Desa Gulinggang Kecamatan Juai, Alipandi (50) melaporkan penipuan surat dan dokumen tanah yang dipalsukan atas nama dirinya kepada pihak perusahaan tambang, PT Paramitha Cipta Sarana yang juga sub kontraktor PT Balangan Coal.
Alipandi melaporkan oknum pihak Ketiga yang diduga memalsukan dokumen jual beli tanah karena memuat nama dirinya dan digunakan untuk transaksi jual beli tanah ke pihak perusahaan tambang batu bara PT Paramitha Cipta Sarana.
Alipandi melaporkan karena nama dia termuat dan tanda tangan dia dipalsukan untuk dipakai di dalam surat jual beli tanah kepada pihak perusahaan tambang.
Menyusul Laporan Alipandi ini, Khalid (80) warga Desa Gulinggang Kecamatan Paringin Selatan juga melayangkan laporannya kepada Satreskrim Polres Balangan. Dirinya merasa keberatan atas dukumen jual beli tanah yang dipalsukan.
Sebab, ia merasa tidak pernah bertanda tangan pada dokumen jual beli tanah kepada pihak Perusahaan penambang Batubara di Bumi Sanggam ini.
“Saya tidak pernah tanda tangan pada dokumen jual beli tanah tersebut,” Bebernya saat bertemu wartawan ,Selasa (21/01)
Diwaktu yang sama, Akhyar warga Desa Tundi Kecamatan Awayan, juga mengajukan keberatan kepada pihak perusahaan. Dalam hal ini, dirinya mewakili Husni (60) warga Desa Tundi Kecamatan awayan yang merupakan mertua Akhyar, bersama pihak pengacara yang mendampinginya telah melayangkan somasi terhadap pihak PT Balangan Coal atas penyerobotan lahan.
Menurutnya, PT Balangan coal telah menggarap lahan yang tidak sesuai dengan lahan yang telah dijual mertuanya kepada perusahaan. Mertuanya menjual lahan dengan jumlah 1 Hektare, namun pada akta jual beli yang dipegang oleh perusahaan luas lahan yang dijual oleh Husni,mertua Akhyar seluas 5,3 hektare.
Akhyar pun menduga ada oknum pihak ketiga yang memalsukan dokumen jual beli lahan tersebut.
“Mertua saya menjual lahan tersebut ditahu 2012 lalu, sudah beberapa kali melayangan teguran surat keberataan kepada perusahaan namun sampai detik ini tidak digubris. Makanya melalui pengacara kami, kami melayangkan somasi kepada perusahaan agara masalah ini segara ditindak lanjuti,” ucapnya.
Terkait proses laporan Alipandi, Kasat Reskrim Polres Balangan,AKP Sakun menyatakaan pemeriksaan masih dalam tahap lidik beberapa saksi terus lakukan untuk mendapatkan keterangan namun untuk saksi dari pihak perusahaan tambang belum dapat dilakukan
“Saksi yang terkait laporan ini sudah kita periksa , untuk saksi dati pihak perusahaan sudah kita layangkan surat oemanggilan namun karna ada alasan berhalangan saksi minta dilakukan penundaan pemeriksaan,”Bebernya.
Ditanya terkait banyak kasus sengketa tanah warga dengan tambang, Sakun menyatakan silahkan saja warga masyarakat melapor dan pihaknya sesuai prosedur dilakukan tahapan proses hukum.
Sementara terkait dugaan adannya pemalsuan dukemen dan penyerobotan tanah yang melibatkan perusahan tambah diduga sebagai pembeli yakni pihak perusahaan PT Paramitha Cipta sarana yang merupakan anak dari Balangan Coal sampai saat ini pihak manajemen perusahaan tersebut tidak banyak berkomentar dan menyerahkan semuanya pada proses hukum dari Polisi.
“Kami ikuti proses penanganan dari polres Balangan, terkait dugaan ada dokumen palsu dan masalah lain terkait lahan ,pihak perusahaan selalu melakukan sesuai dengan prosedur yang legal, jadi lihat hasil penyidikan dulu,”Jawab Humas Balangan Coal Bahar Siagian saat dikompirmasi melalui Via telpon. (tim)
Editor : Akhmad