BANJARMASIN, klikkalsel – Keberadaan sejumlah papan reklame berupa baleho secara vertikal maupun berbentuk bando di Banjarmasin rupanya sejak 2017 sudah tanpa pengawasan.
Sebab, Unit Pelayanan Teknis (UPT ) Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Reklame pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dihilangkan. Sehingga tak ada lagi pengawasan dalam hal kontruksi bangunan reklame.
“Itu mengacu UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diundangkan ada 2017,” ujar Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Arifin Noor, usai mengikuti rapat koordinasi dengan Komisi III DPRD Banjarmasin, Selasa (7/1/2010).
Meski ada Perda Banjarmasin No 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan diperkuat dengan Perwali tahun 2106. Namun, tetap saja pengawasan reklame stagnan.
Makanya, kata dia, persoalan pengawasan tersebut dirapatkan dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Banjarmasin bersama Komisi III DPRD Banjarmasin.
“Dari rapat tadi sudah ada pemahaman semua pengusaha advertising. Mudahan ke depannya sudah ada kejelasan,” ujar dia.
Ia berharap, usai pertemuan tersebut secepatnya bidang organisasi Pemko Banjarmasin membentuk bidang yang
membina serta pengawasan bidang reklame.
Walau begitu, Arifin mengklaim, sejak dirinya menjabat kepala dinas PUPR Banjarmasin hingga saat ini masih belum ada baleho yang roboh di Banjarmasin. (farid)
Editor : Amran