BANJARMASIN, klikkalsel– Dua sekawan, Syamsuddin (61) dan Mawardi alias Wardi (43) diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (30/12/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.
Diciduk pelaku berawal dari tertangkapnya Syamsuddin, warga Jalan Kelayan A Gang 13 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin selatan.
Dari tangannya petugas mendapati 7 paket sabu dengan berat bersih 0,33 gram.
Dari ‘kicauan’ Syamsuddin petugas mendapatkan nama Mawardi alias Wardi yang beralamat tak jauh dari rumah pelaku pertama.
Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian langsung bergerak untuk mengamankan Wardi.
“Dari Wardi kita mengamankan lagi 3 paket sabu dengan berat total 2,30 gram,” ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono, Rabu (4/12/2019).
Kemudian seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (david)