BANJARMASIN, klikkalsel – Perairan Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan salah satu kawasan rawan kecelakaan kapal laut. Dalam proses evakuasi, BASARNAS cukup kewalahan mengidentifikasi titik koordinat terjadi kecelakaan laut, sebab ditengarai banyak EPIRB yang tak teregistrasi.
EPIRB atau Emergency Position Indicating Radio Beacon, merupakan alat yang ada di kapal laut. EPIRB berfungsi memancarkan sinyal radio tanda darurat ke satelit, bila kapal mengalami kecelakaan.
Sistem EPIRB penentu lokasi darurat didukung dua rumpun satelit dunia. Pertama adalah satelit-satelit Geosar (Geostationary SAR) dan kedua adalah satelit-satelit Leosar (Low-Earth Orbit Search-and-Rescue) yang dimonitor di seluruh dunia.
Kepala Kantor Basarnas Banjarmasin, Mujiono mengatakan, perusahaan pelayaran harus mengerti betul pemanfaatan EPIRB.
Dan, kata dia, masih banyak yang belum mengerti. Sebab pengalaman Basarnas kerap kali menerima sinyal darurat yang terpancar dari kapal laut.
Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi pancaran sinyal darurat satelit yang diterima. Ironisnya, didapati kapal laut menyalakan EPIRB, saat sandar dan proses perbaikan.
“Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Banjarmasin untuk wilayah kerja kami Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Itu di setiap satu bulan, untuk deteksi sinyal distress (darurat) itu bisa sampai delapan kali. Ada yang real dan ada yang tidak,” sebut Mujiono kepada awak media.
Sebab itu, Basarnas Banjarmasin mengimbau para pelaku usaha pelayaran mendaftarkan EPIRB setiap kapal lautnya. Guna mempermudah proses pencarian saat terjadi kecelakaan laut.
EPIRB yang telah teregistrasi, secara otomatis termonitor pemancar Local User Terminal (LUT) milik Basarnas. Guna mempercepat proses respon time tindak lanjut sinyal darurat.
“Kita sosialisasikan kepada mereka, ini gratis tidak dipungut biaya sedikitpun. Karena hanya untuk persamaan persepsi, tugas kami bisa dibantu oleh mereka, dengan cara meregistrasi EPIRB ini,” tandasnya.
Direktur Sistem Komunikasi Basarnas, Brigjen TNI (Mar) Bambang Suryo Aji menambahkan, sangat penting perusahaan pelayaran mendaftarkan EPIRB ke Basarnas Banjarmasin.
“Tujuannya agar mempercepat respon time yang dimiliki dan memudahkan kita berkoordinasi dengan pemilik kapal,†cetusnya.
Ditegaskannya ada sanksi yang diberikan kepada pemilik kapal. Apabila ditemukan melakukan pelanggaran penggunaan EPIRB, sesuai UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
“Bukan sanksi denda, tapi bisa juga hukuman penjara,†pungkasnya di sela agenda Rapat Koordinasi SAR Daerah yang melibatkan Stakeholder bidang transportasi laut wilayah Kalsel di Ballroom Best Western Kindai Hotel Banjarmasin. (rizqon)
Editor : Akhmad