TANJUNG, klikkalsel – Keberadaan jalur lambat di sepanjang Jalan PH M Noor, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai menjadi pemicu banyaknya terjadi pelanggaran pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Hal itu terbukti, dalam Operasi Patuh Intan yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong selama dua pekan pada 29 Agustus hingga 11 September 2019.
“Dari 794 perkara jenis pelanggaran lalu lintas yang paling menonjol pertama adalah pengendara roda dua yang melawan arus sebanyak 245 perkara,” terang Kasatlantas Polres Tabalong, AKP Noor Chaidir saat menggelar konferensi pers hasil Operasi Patuh Intan 2019 di Mapolres Tabalong, Kamis (19/9/2019).
Menurut AKP Noor Chairdir, keberadaan jalur lambat tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Untuk itu, ia mengaku sudah pernah mengusulkan dalam forum lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) bersama pemerintah daerah agar median jalannya dibongkar sehingga tidak ada lagi jalur lambat.
“Karena selain menjadi pemicu pengendara melawan arus, jalur lambat juga kerap dijadikan lokasi parkir sehingga menganggu pengendara lainnya,” ujarnya.
Namun ia menambahkan, usulan pembongkaran tersebut tidak serta merta dapat dilakulan begitu saja, karena harus ada kesepakatan antar instansi terkait.
“Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Penataan Ruang, Dinas Perhubungan serta perusahaan lainnya seperti PLN, Telkom dan PDAM,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam Operasi Patuh Intan kali ini, Polres Tabalong telah melakukan penindakan tilang terhadap 624 pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.
Polres Tabalong juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebanyak 266 unit, STNK 299 unit dan kendaraan 59 unit. (arif)
Editor : Farid