TANJUNG, klikkalsel – Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2019, jajaran Polres Tabalong berhasil menangkap 29 tersangka jaringan peredaran penyalahgunaan Narkoba.
Hal itu diungkap Kapolres Tabalong AKBP Hardiono dalam konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Tabalong, Kamis (4/4/2019) hari ini.
Hardiono mengatakan, dari 21 laporan diantaranya Januari ada delapan laporan dengan jumlah tersangka 11 tersangka, Februari delapan laporan dengan jumlah 10 tersangka 10, serta Maret ada lima laporan dengan delapan orang tersangka.
“Jumlah tersangka keseluruhan sebanyak 29 orang diantaranya 23 laki-laki dan enam perempuan,” ungkapnya.
Kemudian dalam pengungkapan sejumlah tersangka, terdapat 28 orang dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan satu orang dalam perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis carnophen atau zenith.
“Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 28,446 Gram, 1.830 Butir Obat Carnophen, 21 Buah HP berbagai merek, kendaraan roda dua sebanyak tiga unit, timbangan digital empat unit, uang tunai Rp8 juta dan seperangkat alat menyabu serta plastik klip,” paparnya.
Selanjutnya para tersangka narkoba akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Hardiono juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama – sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong dan apabila warga mendapatkan informasi segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat.
“Polres Tabalong selalu menjaga kerahasiaan identitas diri anda,” pungkas Hardiono. (arif)
Editor : Farid