BANJARMASIN, klikkalsel- Guna mengurangi peredaran sampah plastik, dua tahun lalu Pemerintah Kota Banjarmasin melalui perwalinya memberikan larangan untuk menyediakan kantong plastik di retail modern. Tahun 2019 ini akan diuji cobakan pada pasar tradisional.
Banjarmasin yang menjadi salah satu pioner pengurangan sampah plastik dengan menerpakan Perwali Nomor 18 tahun 2016. Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak dua tahun lalu diseluruh retail modern di Banjarmasin.
Perwali yang diterapkan bukan merupakan isapan jempol belaka. Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan bahwa memang itu harus menjadi kesadaran bersama.
Seiring berjalannya aturan tersebut, Perwali Nomor 18 tahun 2016 cukup efektif untuk mengurangi sampah plastik di Banjarmasin.
Lantas aturan penggunaan kantong plastik ini pun coba digagas kembali oleh Ibnu Sina dengan melakukan ujicoba di pasar tradisional yakni di Pasar Pandu dan Pasar Teluk Dalam.
“Kita akan uji coba di pasar Pandu dan pasar Teluk Dalam,” tutur Ibnu Sina.
Sampah plastik di Banjarmasin ditambahkannya, sebanyak 600 ton perhari yang mana 15% merupakan sampah plastik. Sehingga dengan pemberlakuan Perwali itu setidaknya bisa mengurangi sampah plastik hingga 3% dari 600 ton perhari.
Dengan capaian itu akhirnya perwali tersebut juga diadopsi di beberapa kota besar lainnya seperti Balikpapan, Bogor, Denpasar dan per 1 Januari ini juga di terapkan di Kota Banjarbaru serta Samarinda.(fachrul)
Editor : Alfarabi