AMUNTAI, klikkalsel.com – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Supian HK, turun langsung menemui warga di Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), untuk mensosialisasikan peraturan daerah (Perda).
Supian HK menyambangi dua desa, yakni Palbatu dan Tampakang, Jumat (23/10/2026).
Ratusan warga, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga ibu-ibu majelis taklim antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dua desa tersebut mendapat materi sosialisasi berbeda, menyesuaikan kebutuhan masyarakat setempat.
Di Desa Palbatu, Supian HK mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Ia menegaskan, keamanan dan ketertiban lingkungan menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman.
“Perda Trantibum ini dibuat untuk melindungi warga. Ketenangan desa adalah kunci pembangunan. Kalau kampung kita aman, tenteram, dan tertib, anak-anak bisa sekolah dengan nyaman, warga bisa berusaha dengan tenang. Ini tugas kita bersama,” ujar Supian HK.
Ia juga menekankan, pentingnya peran perlindungan masyarakat (Linmas) serta partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan secara mandiri.
Baca Juga : Polda Kalsel Usut 13 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Satu Telah Ditetapkan Tersangka
Baca Juga : Komisi I DPRD Kalsel Soroti Aset Daerah
Usai dari Desa Palbatu, Supian HK melanjutkan sosialisasi ke Desa Tampakang dengan membahas Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, persoalan sampah juga menjadi tantangan bagi masyarakat desa, terutama wilayah yang berada di kawasan perairan.
“Masalah sampah bukan hanya urusan kota. Di desa kita yang berada di kawasan perairan, pengelolaan sampah sangat vital. Jangan sampai sungai kita jadi tempat sampah,” tegasnya.
Supian HK mengajak, warga membiasakan memilah dan mengelola sampah rumah tangga agar lingkungan tetap bersih sekaligus membuka peluang ekonomi.
Ia juga mendorong, masyarakat menghidupkan kembali budaya gotong royong untuk menjaga kebersihan lingkungan desa.
“Ini bukan sekadar sosialisasi aturan, tapi cara saya untuk hadir dan mendengarkan langsung. Satu desa satu kebutuhan, makanya materinya ulun bedakan. Di Palbatu soal ketenteraman, di Tampakang soal sampah. Semua untuk Banua yang lebih baik,” pungkasnya.
Kegiatan Sosper tersebut ditutup dengan dialog dan tanya jawab. Warga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan pertanyaan terkait penerapan Perda di tingkat desa.(azka)
Editor : Akhmad







