Muhidin Sentil Pemilik Lahan Terlantar di Tengah Momok Karhutla Kalsel

Gubernur Kalsel H. Muhidin menyoroti banyak lahan terlantar terbakar, sementara pemiliknya tidak begitu peduli dengan penanganan karhutla.
Gubernur Kalsel H. Muhidin menyoroti banyak lahan terlantar terbakar, sementara pemiliknya tidak begitu peduli dengan penanganan karhutla.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Gubernur Kalsel H. Muhidin menyoroti lahan milik perusahaan maupun perseorangan yang dibiarkan terlantar di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, persoalan muncul ketika lahan tersebut terbakar, sementara pemiliknya tidak ikut menangani kebakaran. Akibatnya, pemadaman menjadi beban petugas gabungan, TNI-Polri, dan relawan.

Hal itu disampaikan Muhidin dalam pertemuan bersama Polda Kalsel dan jajaran pemerintah daerah di auditorium Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (15/10/2026).

“Sesuai regulasi dan undang-undang, lahan terlantar yang tidak dikerjakan selama lima tahun seharusnya dikuasai atau diambil alih oleh negara. Namun selama ini banyak lahan milik perusahaan atau perseorangan yang dibiarkan terlantar begitu saja,” ucapnya.

“Ketika terjadi kebakaran, pemilik tidak ikut memadamkan dan beban penanganan justru dialihkan kepada Satgas, TNI, Polri, serta relawan,” imbuh Muhidin tegas.

Baca Juga : Polda Kalsel Proses Hukum 23 Laporan Karhutla, 12 di antaranya Berkaitan dengan Korporasi

Baca Juga : Terdata 71 Kejadian Kebakaran Lahan, Banjarmasin Tak Masuk Penerima Banpres Karhutla

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Kalsel mengusulkan agar pelaporan lahan terlantar dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dapat dipercepat.

Selain itu, pemerintah provinsi menyiapkan langkah teknis untuk mendukung pemadaman, terutama di kawasan gambut yang rawan terbakar.

Salah satu rencana yang dibahas ialah menambah embung dan kanal air di sejumlah titik rawan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menyediakan sumber air untuk membantu penanganan kebakaran.

Pemprov Kalsel juga menyiapkan dukungan penggunaan cairan surfaktan untuk membantu membasahi dan mendinginkan titik api di lahan gambut.

Muhidin menekankan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul. Pengelolaan lahan dan tanggung jawab pemiliknya juga perlu menjadi perhatian agar kebakaran tidak terus berulang. (rizqan)

Editor: Abadi