Bawa Tongkat Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat mengungkap kasus seorang pria bawa tongkat berisi belati ke DPRD Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kedatangan seorang pria ke Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, berujung urusan dengan polisi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat konferensi press pengungkapan kasus di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026).

Pria berinisial AR (47) itu diamankan setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam yang disamarkan menyerupai tongkat komando, Senin (12/10/2026) sore.

Warga Jalan HKSN, Komplek AMD Permai, Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut awalnya datang dengan tujuan menemui Ketua DPRD Kalsel.

Namun, situasi berubah ketika AR meminta staf tata usaha mengeluarkan surat permohonan pelaksanaan salat istisqa atau salat meminta hujan.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 Wita itu mulai menarik perhatian petugas keamanan setelah AR diduga memaksa staf memenuhi permintaannya.

Dua petugas keamanan perempuan kemudian berusaha menenangkan situasi sekaligus berkomunikasi dengan AR.
Dalam percakapan tersebut, tongkat yang dibawa AR sempat menjadi perhatian petugas.

Bukannya sekadar menunjukkan tongkat biasa, AR justru menarik bagian tongkat komandonya hingga terlihat senjata tajam berupa belati yang tersembunyi di dalamnya.

Kejadian tersebut kemudian ditangani petugas kepolisian yang datang ke lokasi. AR langsung diamankan bersama barang-barang yang dibawanya.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menyebutkan, penyidik masih mendalami peristiwa tersebut.

Baca Juga : Kasus Pembakaran Ruko Sparepart di Jalan Pramuka Masuk Tahap Dua, Berkas Dilimpahkan ke Jaksa

Baca Juga : Dugaan Penipuan Investasi Money Changer, Kuasa Hukum: DY Juga Korban

Selain memeriksa dugaan tindak pidana yang terjadi, polisi juga akan memastikan kondisi kejiwaan AR melalui pemeriksaan medis.

“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Kebetulan yang bersangkutan sedang sakit dan memiliki surat keterangan gangguan kejiwaan dari dokter Ansyari Saleh. Kita juga akan meminta observasi dari RSJ Sambang Lihum,” ujar Riza.

Dari pengamanan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam yang bentuk luarnya menyerupai tongkat komando.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis tongkat belati sepanjang sekitar 48 sentimeter dengan sarung berwarna kuning keemasan, sebuah topi hitam bertuliskan ‘NKRI HARGA MATI’, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV,” jelas Riza.

Rekaman kamera pengawas tersebut turut diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian di Kantor DPRD Kalsel.

Hingga kini, AR masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga berencana meminta observasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum guna memastikan kondisi kejiwaannya.

Meski demikian, proses penyelidikan dugaan pengancaman tetap berjalan. Dalam perkara ini, AR disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan observasi medis. (airlangga)

Editor: Abadi