BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perkembangan baru terungkap dalam penanganan kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Bukan hanya nahkoda, polisi ternyata telah menetapkan tiga tersangka lainnya sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Korpolairud Baharkam Polri.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, penetapan empat tersangka dilakukan oleh tim gabungan penyidik Polda Kalsel sebelum perkara dilimpahkan. Tim tersebut terdiri dari penyidik Polair, Ditreskrimsus, Ditreskrimum, serta Polresta Banjarmasin.
“Yang kami sampaikan, sebelum pelimpahan, kami gabungan penyidik Polda Kalsel ada dari Polair, Krimsus, Krimum, dan Polresta Banjarmasin, kami sudah menetapkan empat tersangka,” ujar Sigit saat ditemui di Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).
Menurut Sigit, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah cukup. Sigit mengatakan, pemberitahuan mengenai status tersangka juga telah disampaikan kepada masing-masing pihak.
“Yaitu nahkoda, kemudian ada agen PT Virgo Cahaya Shipping, kemudian ada manajer cabang dan manajer operasional. Sehingga total ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Baca Juga : Nahkoda Ditetapkan Tersangka, Manajemen KM Virgo Akui 12 Orang Sudah Diperiksa Mabes Polri
Baca Juga : Nahkoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Polisi Dalami Pihak Lain
Dari empat tersangka tersebut, baru satu orang yang telah ditahan yaitu nahkoda. Sementara tiga tersangka lainnya baru saja dilayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang satu ditahan, yang tiga baru kita layangkan kemarin surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka,” imbuhnya.
Untuk sementara, tersangka yang telah ditahan ditempatkan di Polair Banjarmasin. Sigit menjelaskan, perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Korpolairud Baharkam Polri.
Pelimpahan dilakukan karena peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8 berkaitan dengan lintas wilayah, termasuk Surabaya dan Banjarmasin.
“Karena peristiwanya ini ada di Surabaya, ada di Banjarmasin, sehingga perkara tersebut nantinya akan ditangani oleh Korpolairud Baharkam Polri,” pungkasnya. (rizqan)
Editor: Abadi







