Polda Kalsel Kembali Bongkar Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling, Sudah 3 Kali Beraksi dan Raup Untung Ratusan Juta

Ditreskrimsus Polda Kalsel menunjukkan barang bukti sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel. Kali ini, polisi mengamankan 57 kilogram sisik trenggiling dan dua paruh burung rangkong dari sebuah mobil.

Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Hasil pendalaman penyidik mengungkap, para tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat yang sudah tiga kali menjual sisik trenggiling di sejumlah wilayah, yakni Hulu Sungai Selatan (HSS), Tabalong, dan Kalimantan Tengah.

Direskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas mengamankan tiga orang yang berada di dalam sebuah mobil di wilayah Tabalong.

“Yang berisikan karung warna putih dilakban warna coklat, berisikan sisik trenggiling. Yang satunya beratnya 31,84 kilogram, kemudian ada satu kardus lainnya berisikan 26,045 kilogram,” ungkapnya didampingi Wadir AKBP AKBP Theodorus Priyo Santosa dan Kasubdit IV Tipiter AKBP Gita Suhandi di Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).

Total sisik trenggiling yang ditemukan mencapai 57,885 kilogram. Barang tersebut dikemas dalam dua kardus, masing-masing berisi karung putih yang telah dilakban.

Selain sisik trenggiling, polisi juga menemukan satu kardus kecil berisi dua paruh burung rangkong dengan berat total sekitar 90 gram.

Barang bukti kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kalsel. Penyidik berkoordinasi dengan ahli dari BKSDA untuk memastikan jenis satwa dari barang yang diamankan.

“Hasil dari keterangan ahli diketahui bahwa barang tersebut merupakan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong,” jelasnya.

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik menemukan modus perdagangan yang berbeda dibandingkan kasus sebelumnya.

Sisik trenggiling tersebut diperoleh langsung dari masyarakat dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Setelah itu, barang ditawarkan kepada calon pembeli melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3 juta per kilogram.

“Dengan demikian, terdapat selisih harga Rp2,2 juta untuk setiap kilogram sisik yang dijual,” ucap Kombes Pol Sigit.

Jika seluruh 57,885 kilogram berhasil dipasarkan dengan harga tersebut, margin keuntungan yang dibidik mencapai sekitar Rp127,3 juta. Nilai jual seluruh sisik yang diamankan diperkirakan mencapai Rp173 juta.

Baca Juga : Dikepung Asap, Polda Kalsel Bersama Ulama dan Masyarakat Laksanakan Salat Istisqa

Baca Juga : Polda Kalsel Ringkus 2 Pedagang 64 Kg Sisik Trenggiling, Keuntungan Capai Rp89,6 Juta

“Jadi ada margin keuntungan Rp2,2 juta. Tinggal kita kalikan tadi dengan jumlah yang kita amankan 57,8 kilogram,” imbuhnya.

Sementara dua paruh burung rangkong juga memiliki nilai ekonomi tinggi. Komoditas tersebut dihargai berdasarkan berat, yakni dibeli Rp950 ribu per gram dan rencananya dijual kembali Rp1,5 juta per gram. Dengan berat sekitar 90 gram, nilai jualnya diperkirakan mencapai Rp135 juta.

Polisi juga menemukan fakta lain dalam pengembangan kasus ini. Sebelum ditangkap, para pelaku disebut sudah tiga kali melakukan penjualan sisik trenggiling.

“Yaitu ada di wilayah HSS, kemudian wilayah Tabalong dan satu lagi di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Sigit.

Volume setiap transaksi sebelumnya mencapai 80 kilogram, 56 kilogram, dan 63 kilogram. Transaksi sebelumnya dengan harga yang sama, yakni Rp800 ribu per kilogram dari masyarakat, kemudian dipasarkan dengan harga sekitar Rp3 juta per kilogram.

Sigit mengatakan, transaksi terakhir menjadi penjualan keempat. Namun, sebelum sempat dipasarkan, barang tersebut lebih dulu diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Jadi yang kita tangkap ini sebelumnya tiga kali melakukan penjualan dan yang terakhir sebelum sempat dijual sudah diamankan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Selain itu, satu unit Toyota Avanza warna silver metalik nomor polisi DA 1509 CI beserta STNK dan kunci, serta satu unit handphone Redmi warna hitam.

Penyidik masih mendalami jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut, termasuk pihak yang memasok maupun calon pembeli.

Setelah dilakukan gelar perkara bersama ahli dari BKSDA, penyidik menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga berada di balik peredaran sisik trenggiling dan bagian tubuh burung rangkong tersebut,” pungkasnya. (rizqan)

 

Editor: Abadi