BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menggunakan foto pejabat daerah di media sosial kemudian mengubah penampilannya, termasuk mengganti gaya rambut, mengambil bagian wajah atau memadukannya dengan gambar lain, kini semakin mudah dilakukan.
Namun, penggunaan citra seseorang tanpa izin juga dapat menimbulkan persoalan hukum, terlebih apabila foto tersebut kemudian digunakan dalam konten yang merugikan atau menyerang pihak tertentu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB), Dr Afif Khalid sebelumnya telah menyoroti persoalan penggunaan citra seseorang dalam perkembangan teknologi digital.
Dalam pandangannya, penggunaan teknologi untuk membuat foto atau meniru suara seseorang tanpa izin dapat berkaitan dengan persoalan hak privasi.
“Di banyak negara, hak privasi dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak untuk mengontrol bagaimana citra dan suara individu digunakan,” ujar Afif, Kamis (1/10/2026).
Pernyataan tersebut mengingat maraknya penggunaan foto tokoh publik sebagai bahan meme, parodi maupun konten media sosial.
Meski demikian, dari perspektif hukum, mengedit foto pejabat tidak otomatis berarti melakukan tindak pidana. Konteks penggunaan, tujuan, narasi yang menyertai serta akibat dari konten tersebut tetap menjadi bagian penting dalam melihat ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE**, ketentuan pidana berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang secara sengaja dan tanpa hak bersifat menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan identitas tertentu.
Karena itu, sebuah meme, satire atau parodi terhadap pejabat harus dilihat berdasarkan konteksnya.
“Kritik terhadap kebijakan publik juga berbeda dengan konten yang secara sengaja menyerang kehormatan pribadi,” jelasnya.
Baca Juga : Judi Online Diusulkan Masuk Sasaran Perampasan Aset, Akademisi Hukum Soroti Risiko Salah Sasaran
Baca Juga : Mahasiswa Kalimantan Selatan akan Turun Kejalan Tolak Pilkada Melalui DPRD dan Ini Pandangan Akademisi Hukum
Sementara itu, Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
“Artinya, apabila foto yang telah diedit kemudian disertai tuduhan tertentu terhadap seorang pejabat dan memenuhi unsur pidana, persoalan hukumnya dapat berbeda dengan sekadar membuat meme atau parodi,” ungkapnya.
Persoalan lain dapat muncul apabila gambar hasil edit dibuat sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan seolah-olah merupakan foto asli atau menggambarkan kejadian yang benar-benar terjadi.
UU ITE juga mengatur mengenai manipulasi informasi elektronik. Pasal 35 UU ITE mengatur perbuatan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan atau merusak informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik.
“Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan unsur dan fakta konkret dalam suatu perkara,” tuturnya.
Di sisi lain, status sebagai pejabat publik tidak berarti seluruh kritik terhadap dirinya dapat diproses sebagai tindak pidana.
Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan, keputusan maupun kinerja pejabat. Batasnya terletak pada apakah kritik tersebut masih merupakan ekspresi atau berubah menjadi tuduhan, penghinaan atau konten lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Karena itu, dalam kasus foto pejabat yang diedit dan diunggah ke media sosial, tidak cukup hanya melihat bentuk editannya. Isi caption, narasi, tujuan pembuatan, cara penyebaran dan konteks keseluruhan konten perlu diperiksa untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, mengubah gaya rambut dalam foto pejabat atau menggunakan wajahnya dalam sebuah meme tidak otomatis merupakan tindak pidana.
“Namun, apabila penggunaannya disertai konten yang memenuhi unsur pencemaran nama baik, manipulasi informasi elektronik atau ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka persoalan hukumnya dapat menjadi berbeda,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi







