BATULICIN, klikkalsel.com – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disetujui pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu. Keputusan diambil dalam agenda rapat paripurna yang khusus membahas pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda tersebut, Senin (14/9).
Tiga Raperda yang menjadi objek pengambilan keputusan yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu atas kerja sama dan sinergi selama proses pembahasan ketiga Raperda tersebut.
Pada Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, sejumlah ketentuan disempurnakan, di antaranya mengenai masa jabatan kepala desa yang disesuaikan menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Raperda tersebut juga mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang paling banyak empat kali dalam jangka waktu delapan tahun, termasuk mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon.
Baca Juga : KM Virgo Terbalik dan Bergeser 1,6 Mil, Basarnas Pertimbangkan Balik Posisi Kapal
Baca Juga : Hari Kedua Pencarian KM Virgo, 114 Korban Ditemukan, 129 Masih Dicari
Selain itu, kepala desa diberikan hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Perangkat Desa diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, termasuk penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, serta perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan perangkat desa.
Perangkat desa juga mendapatkan hak atas jaminan sosial, tunjangan keluarga dan kinerja, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan sesuai ketentuan.
Sedangkan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanah Bumbu. Pemerintah daerah tetap mempertimbangkan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Tingkatkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
Setelah mendapat persetujuan DPRD, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan dimintakan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum dapat berlaku secara efektif sebagai Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pemberlakuan ketiga regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Adapun rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri anggota DPRD serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Bumbu, Kepala SKPD, dan undangan lainnya.(adv/rini)






