BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tanggal 14 Agustus memiliki arti penting dalam perjalanan sejarah Kalimantan Selatan. Hari tersebut bukan sekadar penanda administratif, tetapi menjadi bagian dari rangkaian panjang perjuangan politik masyarakat Kalimantan untuk kembali bergabung dengan Republik Indonesia setelah sempat berada dalam struktur Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dosen Sejarah FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr. Mansyur menjelaskan, tahun 1950 merupakan salah satu titik balik penting dalam sejarah pembentukan pemerintahan di Kalimantan Selatan.
“Lahirnya Provinsi Kalimantan pada 14 Agustus 1950 tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik setelah terbentuknya RIS berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB),” ujarnya yang juga Ketua Lembaga Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya (LKS2B) Kalimantan, Selasa (18/8/2026).
RIS secara resmi berdiri setelah persetujuan KMB pada 2 November 1949. Dalam sistem federal tersebut, wilayah Kalimantan terbagi ke dalam sejumlah satuan kenegaraan, di antaranya Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar dan Dayak Besar. Namun, sistem federal tersebut tidak bertahan lama karena mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.
“Banyak masyarakat memandang sistem federal tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Karena itu, muncul tuntutan agar daerah-daerah kembali bergabung dengan Republik Indonesia,” ujar Dr. Mansyur yang juga
Sekretaris Pusat Kajian Budaya dan Sejarah Banjar (PKBSB) ULM.
Lebah lanjut, kata Mansyur di Kalimantan Selatan, gerakan tersebut semakin kuat sejak awal 1950. Pada 25 Januari 1950, Dewan Banjar mengeluarkan mosi yang mendesak agar daerah Banjar, daerah-daerah lain di Kalimantan dan Gemeente Banjarmasin segera dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Aspirasi tersebut kemudian mendapat dukungan dari berbagai organisasi politik dan masyarakat. Pada 5 Februari 1950, PNI Daerah Kalimantan Selatan menggelar rapat di Gedung Permufakatan Indonesia.
Pada hari yang sama, rapat gabungan partai dan organisasi di Gedung Musyawaratutthalibin, Amuntai, juga menyetujui resolusi yang mendorong penggabungan dengan Republik Indonesia.
Gerakan serupa muncul di Kuala Kapuas melalui apa yang dikenal sebagai Resolusi Rakyat. Salah satu tuntutannya adalah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, merombak negara-negara bagian serta membubarkan dewan yang dianggap sebagai bentukan kolonial.
“Tekanan politik semakin kuat pada Maret 1950. Sekitar 6.000 orang mengikuti demonstrasi di Banjarmasin pada 9 Maret 1950. Mereka menuntut pembubaran dewan yang dinilai tidak mewakili rakyat serta menyatakan keinginan untuk bergabung dengan Republik Indonesia,” jelasnya.
Empat hari kemudian, pada 13 Maret 1950, pemerintah bersama partai politik dan organisasi massa yang dipimpin Residen Kalimantan M. Hanafiah menyimpulkan bahwa penggabungan Kalimantan Selatan dengan Republik harus dilakukan secepat mungkin.
Demonstrasi besar juga terjadi di Amuntai pada hari yang sama dengan jumlah massa sekitar 6.000 orang. Aspirasi serupa kemudian disuarakan masyarakat Kandangan melalui demonstrasi pada 26 Maret 1950.
“Rangkaian rapat dan demonstrasi tersebut menunjukkan bahwa keinginan untuk kembali kepada Republik bukan hanya aspirasi kelompok tertentu, tetapi telah menjadi kehendak yang luas di masyarakat,” kata Mansyur.
Baca Juga : Sambut HUT RI ke-81, Golkar Kalsel Salurkan Bantuan untuk 81 Masjid se Kalimantan Selatan
Baca Juga : Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Kalimantan Selatan
Aspirasi itu kemudian mendapat keputusan politik dari pemerintah. Presiden RIS melalui Surat Keputusan Nomor 137 tanggal 4 Maret 1950 menetapkan daerah Banjar dihapuskan sebagai daerah bagian RIS dan dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia di Yogyakarta.
Penggabungan sejumlah daerah lain di Kalimantan berlangsung secara bertahap. Kalimantan Timur bergabung berdasarkan Surat Keputusan Nomor 127 tanggal 24 Maret 1950.
Selanjutnya Dayak Besar melalui Surat Keputusan Nomor 138 tanggal 2 April 1950, Kalimantan Tenggara melalui Surat Keputusan Nomor 139 tanggal 4 April 1950 dan Swapraja Kotawaringin melalui Surat Keputusan Nomor 140 tanggal 4 April 1950.
Setelah wilayah-wilayah tersebut bergabung, pemerintah melakukan penataan kembali pemerintahan. Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Yogyakarta Nomor C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950, wilayah tersebut ditata menjadi sejumlah kabupaten administratif dan swapraja di bawah seorang gubernur yang berkedudukan di Banjarmasin.
“Puncak perubahan terjadi pada 14 Agustus 1950. Melalui Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950, Indonesia dibagi menjadi 10 pemerintahan daerah provinsi yang bersifat administratif, salah satunya Provinsi Kalimantan,” ungkapnya.
Provinsi Kalimantan dipimpin dr. M. Moerdjani sebagai gubernur. Sementara wilayah yang kemudian menjadi Kalimantan Selatan berada dalam Karesidenan Kalimantan Selatan dengan Mohammad Hanafiah sebagai residen.
“Tanggal 14 Agustus 1950 menjadi momentum penting karena pada saat itulah Provinsi Kalimantan dibentuk dalam proses penataan pemerintahan setelah periode federal,” jelasnya.
Tiga hari kemudian, tepatnya 17 Agustus 1950, RIS secara resmi berakhir dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Dr. Mansyur, rangkaian peristiwa tersebut penting dipahami karena menunjukkan bahwa perjalanan menuju NKRI tidak hanya berlangsung melalui perjuangan bersenjata, tetapi juga melalui perjuangan politik dan aspirasi masyarakat.
Namun, setelah kembali ke negara kesatuan, persoalan baru muncul. Pemerintah harus melakukan integrasi kekuatan militer dan menata birokrasi yang sebelumnya terpecah dalam struktur federal.
“Di Kalimantan Selatan, proses integrasi tersebut memunculkan ketegangan. Sejumlah bekas pejuang merasa kecewa karena kebijakan demobilisasi dan integrasi bekas anggota KNIL ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS),” ucapnya.
Kekecewaan tersebut kemudian berkembang menjadi gerakan bersenjata yang dipelopori Ibnu Hadjar. Ia bersama sejumlah pengikutnya membentuk Kesatuan Rakyat yang Tertindas (KRYT), yang kemudian melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Pemerintah sempat mengupayakan penyelesaian secara damai dengan melibatkan Hassan Basry. Namun, upaya tersebut tidak mencapai hasil sehingga konflik berlanjut dan kemudian ditangani melalui operasi keamanan.
“Ini memperlihatkan bahwa setelah proses kembali ke Republik, persoalan belum selesai. Pemerintah masih menghadapi tantangan integrasi politik, birokrasi, militer dan keamanan,” kata Mansyur.
Ia menilai, memahami sejarah 14 Agustus 1950 harus dilakukan secara utuh. Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan tidak hanya berkaitan dengan pembentukan struktur pemerintahan, tetapi juga merupakan hasil dari proses sejarah yang panjang.
Dalam perkembangan berikutnya, DPRD Kalimantan Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, 14 Agustus menjadi tonggak penting perjalanan Kalimantan Selatan. Momentum tersebut merekam peralihan dari sistem federal menuju negara kesatuan, sekaligus proses awal penataan pemerintahan daerah yang menjadi fondasi bagi perkembangan Kalimantan Selatan hingga sekarang.
“Generasi sekarang penting memahami bahwa daerah ini dibangun melalui proses sejarah yang panjang. Ada perjuangan politik, aspirasi rakyat, penataan pemerintahan dan berbagai dinamika setelah kemerdekaan yang semuanya menjadi bagian dari perjalanan Kalimantan Selatan,” pungkas Dr. Mansyur. (airlangga)
Editor: Abadi






