Satreskrim Polres Tabalong Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Dua Pelaku Diamankan

TANJUNG, klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda listrik yang terjadi di Desa Masingai I, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kamis (25/6/2026) lalu.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Danang Eko Prasetyo, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni EA (26) dan RAH (25), yang diketahui keduanya merupakan warga Desa Masingai I, Kecamatan Upau, pada Senin (6/7/2026) sore.

Kasus ini berawal dari laporan korban, RUM (56), warga Desa Masingai I, Kecamatan Upau. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (25/6/2026) malam, saat suami korban pulang ke rumah dan mendapati pintu samping serta pintu belakang rumah telah terbuka, sementara kondisi rumah dalam keadaan berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit sepeda listrik berwarna ungu yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Upau melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Baca Juga : Polres Tabalong Intensifkan Patroli Malam, Sasar SPBU Bersubsidi dan Lokasi Rawan Kamtibmas

Baca Juga : Polres Tabalong Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Apresiasi Pengabdian Polri

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut, sementara petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik warna ungu serta satu lembar fotokopi kuitansi pembelian sebagai pendukung pembuktian.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menyampaikan, kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong. (renn)

Editor : Akhmad