BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Sultan Adam, tepatnya di Komplek Rahmat, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Kamis (23/4/2026) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SN alias Supianto (25), warga Kelayan A, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di kawasan tersebut pada 16 April 2026 lalu.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku beserta barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 44,58 gram.
Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Perkelahian Berdarah di Banjarmasin Barat
Baca Juga : Terungkap Dałam Sidang, Hasil Visum dan Autopsi Temukan Luka pada Alat Vital Mahasiswi ULM Korban Pembunuhan
Selain itu, ditemukan pula 10 butir tablet yang diduga ekstasi berlogo granat berwarna merah muda dengan berat 3,73 gram, serta 4 butir ekstasi berlogo LV berwarna hijau merah.
“Tidak hanya sabu, kita juga mengamankan sejumlah pil ekstasi dengan berbagai logo,” ujar Timbul.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui masih terhubung dengan seorang bandar.
Namun, upaya pengembangan kasus sempat terkendala lantaran bandar tersebut diduga telah lebih dulu mengetahui keberadaan petugas dan melarikan diri ke luar daerah.
“Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat di atas 5 gram, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (airlangga)
Editor : Akhmad





