Sempat Buang Sabu saat Digerebek, Buruh Paruh Baya di Kelayan B Diringkus Polisi

Syahli (50) dan barang bukti narkoba yang diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial Syahli (50), pada Selasa (31/3/2026) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu paket sabu dengan berat bersih 2,46 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang dibungkus plastik hitam.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kelayan B, Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo mengatakan, saat diamankan, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti. Namun, aksi tersebut tidak luput dari pantauan anggota di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pelaku kami amankan saat kedapatan membawa dan menguasai narkotika jenis sabu. Barang bukti sempat dibuang, namun terlihat oleh petugas,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga : Delapan Jam Tim Kejaksaan Periksa Kantor KSOP Banjarmasin, Bawa Keluar Dua Box Putih

Baca Juga : Isu Kenaikan BBM 1 April 2026 Ramai, Pertamina : Belum Ada Pengumuman Resmi

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus rokok, plastik hitam, serta satu unit handphone.

AKP Joko menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Banjarmasin Selatan.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sementara pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi