Kalsel  

Mahasiswa Kalimantan Selatan akan Turun Kejalan Tolak Pilkada Melalui DPRD dan Ini Pandangan Akademisi Hukum

Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, pada Kamis (15/1/2026) siang.

Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui, Kabag OPS Kompol Supriyanto membenarkan rencana adanya aksi tersebut oleh mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM se-Kalimantan Selatan.

“Nggih betul ada rencana demikian,” ujarnya saat dikonfirmasi adanya rencana aksi unjuk rasa oleh mahasiswa.

Guna mengawal jalanya aksi tersebut agar berlangsung damai, pihaknya telah menyiapkan sejumlah personil pengamanan di titik lokasi aksi.

Diharapkan para massa agar dapat kondusif saat menyampaikan pendapat atau aksi unjuk rasa tersebut berlangsung.

Berhubungan dengan aksi tersebut, dari pandangan akademisi Hukum Dr Afif Khalid, Perubahan mekanisme dari pemilihan langsung menjadi tidak langsung dianggap sebagai kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

Baca Juga : Mahasiswa UNISKA Edukasi Siswa SMPN 8 Banjarmasin Soal Personal Branding dan Bahaya Pernikahan Dini

Baca Juga : Mahasiswa Komunikasi Uniska Gandeng OJK Cegah Pinjol di Desa Belandean

“Wacana Pilkada lewat DPRD ini sangat mencederai amanat reformasi. Setelah 2005, konstitusi kita sudah menyepakati bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, bukan dimandatkan ke DPRD,” ujarnya yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Uniska.

Afif menjelaskan, argumen efisiensi anggaran dan upaya menekan politik uang (money politics) yang kerap dipakai untuk mendukung wacana tersebut tidaklah relevan.

Menurutnya, pemindahan mekanisme pemilihan justru berisiko melahirkan praktik politik uang di ruang tertutup dengan nilai transaksi yang jauh lebih besar.

“Kalau Pilkada dipindah ke DPRD, tidak ada jaminan money politic hilang. Justru alirannya bisa lebih besar dan tidak lagi mengalir ke rakyat, tapi ke kursi perwakilan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa demokrasi adalah hak substansial warga negara yang tidak boleh dikorbankan demi pertimbangan teknis seperti anggaran.

“Masalah efisiensi seharusnya diselesaikan melalui pembenahan manajemen penyelenggaraan, bukan dengan menghapus hak pilih rakyat,” tegasnya.

Selain menolak mekanisme pemilihan, juga dapat dicurigai wacana ini sebagai upaya uji respons publik atau cek ombak. jika publik diam, perubahan ini akan membuka pintu bagi amandemen konstitusi yang lebih luas, termasuk mekanisme pemilihan presiden.

“Kalau dibiarkan, ke depan tidak menutup kemungkinan pemilihan presiden kembali lewat MPR,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi