Pelaku Pemerasan dan pelecehan Anak di Banjarmasin Mengaku Beraksi Sudah Tiga Bulan, Korban Lebih dari Satu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – RM (20), warga Kecamatan Banjarmasin Barat yang diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin usai mengakui telah melakukan aksi pemerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur, selama tiga bulan terakhir.

“Melakukannya kurang lebih sudah tiga bulan,” ujarnya saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (20/11/2025).

Menurut keterangan sementara, korban yang terjebak dalam aksinya lebih dari satu orang. Salah satunya diketahui masih berusia di bawah umur. Dari korban anak tersebut, RM mengaku mendapatkan uang lebih dari Rp 17 juta. Sementara dari korban lain, jumlahnya kurang dari Rp 100 ribu.

“Lainya masih dibawah Rp 100 ribuan aja,” imbuhnya.

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Ungkap Pemerasan dan Pelecehan Anak SD Bermodus Ancaman Sebar Video

Baca Juga : Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 10 Tahun

Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk berbelanja serta membayar sebagian harga sparepart sepeda motor pribadinya.

RM berdalih melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu korbannya masih di bawah umur karena foto profil korban terlihat seperti orang dewasa.

“Karena nafsu, video itu terlihat semua dan tidak tahu kalau itu anak di bawah umur,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 27b UU ITE dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada korban lain yang belum terungkap. Namun, dugaan sementara ada lebih dari satu korban. (airlangga)

Editor: Abadi