Tak Kapok-Kapok, Residivis Pembobol Rumah Kembali Diciduk Tim Gabungan Polsek Banjarmasin Selatan

Ibrahim (58) residivis Spesialis pembobol rumah saat diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ibrahim alias Ahim (58), warga Kelayan B Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan bersama Macan Resta Banjarmasin dan Unit Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, pada Kamis (31/7/2025) malam.

Pria yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah itu tertangkap basah hanya beberapa jam setelah melancarkan aksinya di sebuah rumah warga di Jalan Arjuna V No.09, Komplek Bumi Pemurus Permai, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membenarkan penangkapan terhadap residivis kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Pelaku adalah residivis yang sudah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa. Terakhir dia bebas pada tahun 2023 lalu. Kali ini, aksinya berhasil kita ungkap dalam waktu singkat,” terang Sudirno, Sabtu (2/8/2025).

Dalam kasus terakhir ini, ia kembali dilaporkan atas melakukan aksi serupa terhadap Sri Marganing Rahayu (56).

“Saat itu, korban pulang kerja sekitar pukul 20.00 Wita dan mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka. Kunci pintu rusak dan barang-barang di dalam rumah dalam kondisi berantakan,” ujarnya.

Baca Juga : Tewas Terjepit Truk Kontainer, Kernet di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Jadi Korban Kecelakaan Kerja

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Serius Kembangkan kembali Pasar Terapung Kuin Alalak

Mendapati kondisi rumah tersebut, Korban segera menghubungi Ketua RT dan warga sekitar, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Selatan.

“Dalam aksi itu, pelaku menggondol sebuah laptop dan sebuah tablet yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” ungkapnya.

Berbekal laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat. Sekitar pukul 23.04 Wita, Ibrahim berhasil ditangkap saat berada di rumah anak kandungnya di Kabupaten Banjar.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dan hasil dari pencurian seperti satu laptop, satu unit sepeda motor matic dan dua bilah besi berbentuk linggis kecil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya sendirian karena dinilai sudah merupakan spesialis yang sangat berpengalaman dalam membongkar rumah kosong.

“Meski begitu, kami dari pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain,” imbuhnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ibrahim dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (airlangga)

Editor: Abadi