Banjar  

BKPSDM Banjar Jelaskan Status Kepala Dinsos P3AP2KB di Tengah Keberatan Pegawai

Kepala BKPSDM Banjar, Dr. Hj. Erny Wahdini. (Istimewa)

MARTAPURA. klikkalsel.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar memberikan klarifikasi resmi menanggapi keberatan sejumlah pegawai terkait status Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Banjar, Dian Marliana. Sebelumnya, Dian Marliana dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

​Kepala BKPSDM Banjar, Dr. Hj. Erny Wahdini, menjelaskan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan rekomendasi Tim Pemeriksa/Pembina Kepegawaian.

​Dr. Erny menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tingkat sedang tidak secara otomatis menghilangkan hak ASN untuk menduduki jabatan.

Baca Juga Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar

Baca Juga KPK Gandeng Pemkab Banjar: Perencanaan Anggaran Jadi Benteng Anti Korupsi

​”Kecuali jika terdapat keputusan yang mencabut atau membebaskan pejabat dari jabatannya, Ibu Dian Marliana tetap berhak menjalankan tugas sebagai ASN selama masa hukuman belum berakhir, kecuali ada keputusan lebih lanjut dari PPK,” jelas Dr. Erny.

​BKPSDM juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial P3AP2KB untuk menghormati dan mematuhi prosedur hukum kepegawaian yang berlaku. Selain itu, ASN diminta untuk menghindari tindakan yang dapat mengganggu keharmonisan organisasi, seperti pembangkangan terhadap perintah atasan, yang berpotensi dikenai sanksi disiplin.

​Pihak BKPSDM Kabupaten Banjar menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, soliditas, dan etika birokrasi di kalangan seluruh ASN. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas dan optimalisasi pelayanan publik.

​”Proses pembinaan kepegawaian yang sedang berjalan harus dipahami secara objektif oleh seluruh pihak guna mendukung tujuan organisasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandas Dr. Erny. (Mada)

Editor: Abadi