MARTAPURA, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar secara resmi menyerahkan 75 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) kepada Pemerintah Kabupaten Banjar, dengan total aset senilai Rp300 miliar
Sebelumnya, puluhan sertifikat HGB kawasan PPS ini masih dikuasai oleh pihak swasta dan perorangan (masyarakat) berdasarkan perjanjian kerja sama.
Melalui kolaborasi tugas dan kewenangan Kejaksaan RI di bidang tindak pidana khusus, bidang intelijen, serta bidang perdata dan tata usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, aset-aset tersebut berhasil dikembalikan ke pangkuan pemerintah daerah.
Baca Juga : BPPSDMP Kalsel Audiensi Dengan Pemkab Banjar Bahas Percepatan Koperasi Merah Putih
Baca Juga : Kanker Serviks Mengintai, Pemkab Banjar Gencarkan Skrining IVA Gratis
Bupati Banjar, Saidi Mansur, S.I.Kom, menyambut baik penyerahan aset ini. Ia berharap dengan kembalinya aset-aset tersebut, Pemkab Banjar dapat mengelolanya kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kemaslahatan masyarakat.
“Semoga dengan kembalinya aset daerah ini, sesuai dengan kemaslahatan masyarakat kita,” ujar Bupati Banjar.
Plt. Kajari Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengembalian HGB ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan daerah.
“Penyerahan sejumlah aset yang dimaksud agar aset tersebut dapat kembali ke pemerintah daerah untuk dikelola kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Mada)
Editor: Abadi





