BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tak mau lagi terjebak dalam siklus peraturan yang berhenti di tengah jalan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi inisiator Raperda serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemprakarsa menggelar rapat harmonisasi dan koordinasi guna memastikan Raperda yang dibahas kali ini benar-benar berjalan hingga tuntas, Selasa (11/2/2025).
Beberapa Raperda krusial yang dibahas meliputi Pembiayaan Tahun Jamak, Grand Design Pembangunan Kependudukan, Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Pedoman Pembentukan Perda.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menegaskan rapat ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk mencegah kegagalan regulasi yang kerap terjadi di masa lalu.
“Kita harus belajar dari pengalaman. Terlalu banyak Raperda yang gagal diwujudkan karena tidak matang sejak awal. Padahal, regulasi ini disusun untuk kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Baca Juga : Aktivitas Bongkar Muat Dalam Kota Dibiarkan Oleh Dishub Banjarmasin, DPRD Kota Banjarmasin Ambil Sikap!
Baca Juga : DPRD Kalsel Bahas Kesejahteraan Guru PPPK, Tunjangan Naik Tiga Kali Lipat
Menurutnya, sebelum sebuah peraturan disahkan, perlu ada kajian mendalam agar tidak sekadar menjadi dokumen tanpa dampak nyata.
DPRD Kalsel kini tak ingin lagi membuang waktu dengan regulasi yang tak jelas arah. Rapat ini menjadi bukti bahwa mereka serius dalam menciptakan kebijakan yang konkret, bukan hanya wacana belaka.
“Hari ini kita brainstorming, mencari celah yang bisa diharmonisasikan agar semua aturan ini tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dijalankan dengan efektif,” pungkasnya. (adv/azka)
Editor : Akhmad





