Laporan Tamliha – Habib Ahmad Dilimpahkan ke Bawaslu Banjar

Pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada yang ditujukan kepada Pasangan Calon (Paslo) 01 MANIS di Bawaslu Provinsi Kalsel. (Istimewa)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Pelaporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepda pasangan calon (Paslon) 01 MANIS pada pemilihan bupati (Pilbup) Banjar dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Kamis (07/11/2024).

Diketahui sebelumnya, pada (05/11/2024) seorang warga yang memiliki hak pilih bersama kuasa hukum telah melakukan pelaporan terhadap Paslon Saidi – Said Idrus ke Bawaslu Provinsi Kalsel, terkait dugaan pelang Pasal 71 ayat 1 Jo3 dan 5 Undang-undang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Berjalannya waktu, laporan tersebut setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu kalsel, kemudian dikeluarkan keputusan untuk dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar.

Baca Juga Pelaporan Tamliha-Habib Ahmad ke Bawaslu Kalsel, Berikut Keterangan Ketua Bawaslu Banjar

Baca Juga Dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Aditya Terancam Pembatalan Sebagai Calon Kepala Daerah Banjarbaru

Terkait dengan pelimpahan perkara ini, Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono saat dikonfirmasi klikkalsel.com melalui WhatsApp mengatakan, dari hasil pencermatan pihaknya lokasi dan tempat terjadi dugaan pelanggaran tersebut berada di Kabupaten Banjar, sehingga pihaknya melakukan pelimpahan.

“Dalam perkara ini, kami memiliki dua pilihan, bisa kami tangani sendiri atau kami limpahkan. Tapi kami lihat untuk di Bawaslu Kabupaten Banjar tidak ada penanganan pelanggaran, sedangkan di tempat kami ada penanganan,” jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Thessa mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan ke Bawaslu Banjar untuk lebih efektif, melihat dengan jangka waktu penganganan yang singkat, terbilang 5 hari (3 hari tambah 2 hari) harus selesai.

Ditanya apakah pelaporan yang terjadi di Kabupaten Banjar sama dengan Kota Banjarbaru, lelaki yang pernah menjabat Ketua Bawaslu Tapin ini mengaku tidak bisa menyimpulkan, pasalnya dilihat dari isi laporan dan beberapa hal lain harus melihat proses penanganan terlebih dahulu.

“Kami tidak bisa menyimpulkan sebelum adanya penanganan laporan. Walau sebagai mana pemberitaan media bahwa pasal yang diadukan sama (Pasa 71 ayat 1 Jo 3 dan 5Uundang-undang Pilkada, red), kalo itu sama, tapi untuk isi dan materinya kita tidak bisa menyimpulkan,” ucapnya.

Terkiat dengan pelaporan yang dimasukkan ke Bawaslu Kalsel pernah diadukan sebelumnya ke Bawaslu Banjar, Thessa mengaku sudah mengetahui, sehingga dalam pelaporan awal pihaknya melakukan penelitian syarat formil dan meteril.

“Ketika sebuah laporan itu ada perbedaan syarat formil-nya (waktu dan tempat lokasi serta uraian materi, red) berbeda, maka tidak bisa kita katakan laporan yang sama,” tandas-nya. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi